0%
logo header
iklan dprd makassar 2025
Kamis, 24 April 2025 22:24

Sita Alkohol di Helen’s Night Mart, Munafri Sebut Pemkot Tak Tolerir Penyimpangan

Sita Alkohol di Helen’s Night Mart, Munafri Sebut Pemkot Tak Tolerir Penyimpangan

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, Soroti Aktivitas Jual Beli Alkohol di Helen’s Night Mart, Jalan AP Pettarani.

Views : 9

MAKASSAR, KATABERITA.CO — Penertiban tempat hiburan malam di Kota Makassar menjadi sorotan usai Satgas Gabungan melakukan inspeksi mendadak di Helen’s Night Mart, Jalan AP Pettarani, Rabu malam (23/4/2025).

banner pdam

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa pendekatan penataan usaha di kota ini tidak bisa hanya dilihat dari sisi legalitas, tetapi juga dari sisi moralitas publik.

“Kita ingin membangun kota ini dengan fondasi akhlak. Izin usaha bukan alasan untuk membenarkan aktivitas yang merusak,” ujar Munafri saat ditemui, Kamis (24/4/2025).

Baca Juga : 2.000 Sambungan Air Bersih Gratis Makassar Segera Diluncurkan

Ia menekankan pentingnya keteladanan dalam pengelolaan ruang publik dan mengingatkan bahwa bisnis yang mengabaikan norma bisa membawa dampak sosial yang serius. Menurutnya, jika suatu usaha diberi izin sebagai restoran, maka seharusnya tidak boleh menjelma menjadi tempat hiburan dengan aktivitas tak pantas.

Ia juga menjelaskan batas kewenangan pemerintah kota dalam pengurusan izin alkohol. Pemkot Makassar hanya berwenang mengatur perizinan minuman beralkohol golongan A dan sebagian golongan B. Selebihnya merupakan ranah pemerintah provinsi.

“Bar, diskotek, panti pijat itu semua perlu perhatian khusus. Jangan sampai celah-celah regulasi dimanfaatkan untuk mengaburkan fungsi sebenarnya,” ungkapnya.

Baca Juga : 100 Hari Mulia: Fondasi Kota Baru Dimulai, Tujuh Program Unggulan Bergerak Serentak

Ia berharap, penindakan terhadap Helen’s Night Mart bisa menjadi contoh dan efek jera bagi pelaku usaha yang menyalahgunakan izin. Munafri menegaskan bahwa Pemkot tidak akan mentoleransi pelanggaran yang mencoreng nilai-nilai masyarakat Makassar.

“Kita tidak anti usaha. Tapi usaha yang baik harus menghormati nilai yang berlaku di kota ini. Kalau tidak, ya kita tidak ragu untuk bertindak,” kata Munafri.

Munafri juga menyentil kejadian yang menghebohkan publik baru-baru ini: video viral seorang perempuan berhijab dicekoki minuman keras di salah satu tempat hiburan malam. Ia menyebut insiden itu sebagai peringatan keras bagi semua pihak.

Baca Juga : Wali Kota Munafri dan PLN Sepakat Percepat Elektrifikasi Kepulauan Makassar

“Itu memalukan. Masa seorang perempuan berjilbab dicekoki miras? Kita tidak boleh anggap itu normal,” tutupnya.

Sebelumnya, Satgas Gabungan Pengawasan Perizinan Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak di Helen’s Night Mart, Jalan AP. Pettarani No. 32, Rabu malam (23/4/2025).

Operasi yang berlangsung hingga Kamis (24/4/2025), menemukan pelanggaran serius berupa penjualan minuman beralkohol kategori B dan C tanpa izin resmi.

Baca Juga : Makassar dan HMI Sepakat Perkuat Sinergi untuk Kepemudaan dan Ekonomi Anak Muda

Operasi tersebut melibatkan 50 personel lintas instansi, termasuk DPMPTSP, Dinas Perdagangan, Satpol PP, Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata, dan Kecamatan Panakkukang. Unsur pendukung turut hadir dari Polrestabes Makassar (Unit Tipiter dan Jatanras), Polsek Panakkukang, serta DPMPTSP dan Satpol PP Provinsi Sulsel.

Kepala DPMPTSP Kota Makassar yang juga Koordinator Satgas, Dr. Helmy Budiman, mengatakan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari penegakan komitmen Pemkot terhadap kepatuhan pelaku usaha.

 

Baca Juga : Makassar dan HMI Sepakat Perkuat Sinergi untuk Kepemudaan dan Ekonomi Anak Muda

“Ini langkah preventif dan represif. Kita tidak bisa biarkan pelanggaran perizinan terjadi di ruang publik. Apalagi menyangkut penjualan minol tanpa izin, yang risikonya besar bagi keamanan dan ketertiban,” tegas Helmy.

Ia menyebut, Helen’s Night Mart beroperasi di bawah PT Makassar Pettarani Point, dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) terbit pada 24 Februari 2024 lalu.

Usaha yang tersebut terdaftar mencakup aktivitas seni pertunjukan, restoran, kelab malam, diskotek, dan bar. Namun, hanya perizinan alkohol golongan A (SKPL-A) yang dimiliki, terbit dari Kementerian Perdagangan. Tidak ditemukan izin untuk penjualan minuman golongan B dan C.

Baca Juga : Makassar dan HMI Sepakat Perkuat Sinergi untuk Kepemudaan dan Ekonomi Anak Muda

“Kami akan terus lakukan evaluasi dan tidak segan menindak tegas usaha yang tidak taat aturan. Semua pelaku usaha harus mematuhi ketentuan perizinan sesuai kewenangan masing-masing instansi,” tutup Helmy. (Jie_e)