MAKASSAR, KATABERITA.CO – Penyelenggaraan acara resepsi pernikahan di Kota Makassar Sulawesi Selatan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Kebijakan itu berlaku mulai 7 September hingga 20 September 2021, berdasarkan surat edaran wali kota Nomor: 443.01/436/S.Edar/Kesbangpol/IX/2021 tentang Perpanjangan PPKM di Kota Makassar.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Makassar, Zainal Ibrahim, mengatakan aturan ini merupakan aturan baru yang dikeluarkan pemerintah kota. Penyelenggara resepsi pernikahan diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga : Makassar Raih Penghargaan KPK, Appi: Cermin Pemerintahan Bersih dan Berintegritas
“Jadi yang berubah dari PPKM sebelumnya yaitu penyelenggara resepsi pernikahan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Jika melanggar protokol kesehatan kegiatan akan kami ditiadakan,” tegas Zainal, Rabu (8/9).
Sedangkan untuk kapasitas tamu undangan dan waktu pelaksanaan resepsi tidak berubah dari aturan sebelumnya. Pemerintah kota tetap memberlakukan kapasitas pengunjung 25% atau maksimal 30 orang tamu undangan.
“Jam operasional pukul 10.00 Wita-20.00 Wita, dan tidak ada makan di tempat,” beber dia.
Baca Juga : Pemkot Makassar Targetkan Pembebasan Iuran Sampah Mulai Mei 2025
Pada PPKM sebelumnya, Pemkot Makassar sudah mulai mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada sejumlah kegiatan publik. Seperti, saat mengunjungi pusat perbelanjaan atau mal, area publik atau tempat wisata, hingga tempat hiburan malam.