MAKASSAR, KATABERITA.CO – Sebanyak 74,9 kilogram jenis sabu dan 38.200 pil ekstasi dimusnahkan di Mapolda Sulawesi Selatan, Selasa (28/9).
Ribuan kilogram sabu tersebut merupakan barang bukti dari hasil penangkapan Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel di dua lokasi berbeda di Makassar.
Barang bukti tersebut berasal dari jaringan peredaran internasional beberapa waktu lalu. Barang itu diselundupkan masuk ke Surabaya Jawa Timur dari Malaysia, dan akan diedarkan di beberapa wilayah di Sulawesi. Termasuk di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca Juga : Dinas PU Makassar Apresiasi Polda Sulsel Bangun Sumur Bor Atasi Krisis Air Bersih di Biringkanayya
“Hari ini kita pemusnahan barang bukti dari jaringan peredaran narkoba seberat 74,9 kilogram sabu dan kurang lebih 38,200 ribu pil ekstasi,” kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam.
Dari pengungkapan kasus tersebut, personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel menangkap empat orang bertindak sebagai kurir. Mereka ditangkap secara terpisah dari tanggal 25 hingga 28 Agustus 2021 di Makassar.
“Ada empat orang tersangka dan merupakan hasil pengembangan dari jaringan peredaran di Malaysia masuk di Surabaya. Pengiriman ke Makassar menggunakan modus ekspedisi. Pengakuannya sudah 13 kali pengiriman sejak bulan Maret hingga Agustus,” jelasnya.
Baca Juga : Maknai HUT RI ke78, Brimob Bone Kibarkan Bendera Merah Putih di Puncak Lampoko
Pengungkapan kasus ini, kata dia, merupakan hasil kerjasama antara Polda Sulsel dengan Mabes Polri. Sebab tersangka adalah jaringan peredaran narkoba internasional.
“Kota Makassar ini merupakan pintu masuk untuk Indonesia Timur. Barang ini memang untuk di Sulawesi, termasuk Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Barat,” terangnya.
Pemusnahan sabu puluhan kilogram dan puluhan ribuan pil ekstasi tersebut terang Kapolda Sulsel telah menyelamatkan ratusan ribu orang generasi muda.
Baca Juga : Manre Sipulung Polda Sulsel, Danny Pomanto Pastikan Tiga Pilar Solid Wujudkan Pemilu Damai
“Dengan jumlah itu kita bisa menyelamatkan sekitar 800 ribu generasi muda,” ujarnya.
Empat tersangka peredaran narkoba ini terancam hukuman mati dengan melanggar pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) juncto pasal 134 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Kita berharap para tersangka ini mendapati hukuman mati,” tegas dia.