MAKASSAR, KATABERITA.CO – Warga Jalan Opu Daeng Risadju yang ingin merubah dokumen administrasi kependudukan (adminduk) diimbau untuk tidak percaya calo.

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Makassar Muh Hatim menyusul diubahnya nama jalan dari Cendrawasih menjadi Opu Daeng Risadju.
“Kami tegaskan pengurusan adminduk gratis jadi jangan sekali-kali pakai calo,” tegas Muh Hatim, Senin (18/9).
Baca Juga : Permudah Akses Warga, Pemkot Makassar Hadirkan Layanan Adminduk hingga Kelurahan
Kata Hatim, pengurusan perubahan adminduk bisa datang langsung ke Kantor Disdukcapil di Jalan Teduh Bersinar.
Ia menyampaikan ada 15.049 warga yang terdata di Jalan Opu Daeng Risadju. Dari jumlah itu, 10.393 sudah wajib KTP.
Rinciannya, 8.222 penduduk Kecamatan Mariso dan 6.821 penduduk Kecamatan Mamajang.
“Selain di kantor, bisa juga mengurus perubahan data di kantor kecamatan. Yaitu Mamajang dan Mariso,” tutupnya.

