0%
logo header
Rabu, 29 September 2021 08:10

Perubahan APBD 2021, Pemkot Makassar Defisit Rp587,92 Miliar

Realisasi APBD 2021 Pemprov Sulsel 93,02% || ilustrasi
Realisasi APBD 2021 Pemprov Sulsel 93,02% || ilustrasi

Pemkot Makassar mengalami defisif Rp587,92 miliar. Pada struktur APBD-P 2021, pendapatan daerah Rp3,57 triliun. Sedangkan belanja daerah Rp4,16 triliun, mengalami penurunan Rp57,66 miliar atau 1,37% dari rencana di pokok Rp4,22 triliun.

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) atas Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) 2021 telah disepakati.

banner pdam

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengalami defisif Rp587,92 miliar. Pada struktur APBD-P 2021, pendapatan daerah Rp3,57 triliun.

Sedangkan belanja daerah Rp4,16 triliun, mengalami penurunan Rp57,66 miliar atau 1,37% dari rencana di pokok Rp4,22 triliun.

Baca Juga : Pemkot-DPRD Makassar Sepakati Anggaran Hibah Dukung Pembangunan Stadion Lewat Penandatanganan Nota Kesepahaman KUA-PPAS APBD-P 2024

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengatakan defisit anggaran pada APBD-P 2021 akan ditutupi melalui pembiayaan netto

“Defisit Rp587,92 miliar ditutupi melalui pembiayaan netto. Pembiayaan itu direncanakan terdiri atas penerimaan pembiayaan Rp592,92 miliar, dan pengeluaran pembiayaan Rp5 miliar,” kata Danny.

Dia menyebutkan ada beberapa faktor yang menyebabkan struktur APBD mengalami perubahan. Diantaranya dengan sisa waktu yang ada banyak program yang menurut dia sulit untuk dilanjutkan.

Baca Juga : DPRD dan Pemkot Makassar Sepakati KUA PPAS APBDP 2023

Kemudian, lanjut Danny, ada banyak juga program di APBD yang justru tidak sesuai dengan RPJMD 2021-2026 yang sudah ditetapkan bersama DPRD Makassar.

Sehingga bukan hanya melakukan rasionalisasi, tapi juga stabilisasi anggaran. Upaya penghematan anggaran dilakukan dengan mempertajam skala prioritas.

“Mulai dari anggaran belanja pegawai tadinya 33% lebih menjadi 30%, barang dan jasa kini menjadi 29% lebih dari sebelumnya 41%, dan belanja modal yang seharusnya menjadi hak masyarakat hanya 15% menjadi 30%,” tegas dia.