MAKASSAR, KATABERITA.CO – Dirut Perumda Parkir Makassar Raya, Irhamsyah Gaffar mengungkapkan pelaku penganiayaan pasangan suami istri di Jalan Bhayangkara baru-baru ini bukan juru parkir (jukir) resmi alias liar.
Menurut dia, tindakan yang pelaku tidak dibenarkan karena sudah masuk ranah pidana. Bahkan, kata Irhamsyah, ulah pelaku sangat merugikan jukir yang tercatat secara resmi di Perumda Parkir Makassar Raya.
“Dia itu bukan jukir resmi, dia jukir liar, berarti tidak ada kapasitasnya mengklaim dirinya sebagai jukir. Berarti tidak ada hubungannya dengan Perumda Parkir,” kata Irhamsyah Gaffar, Rabu (15/9).
Baca Juga : PDAM dan Perumda Parkir Raih Penghargaan Top BUMD 2024, Danny Pomanto: Jadi Acuan BUMD di Makassar
Dia menyebutkan jukir liar tersebut memanfaatkan situasi. Perumda Parkir, kata dia, memiliki SOP dan regulasi seperti tak boleh kasar dan harus berbicara dengan sopan.
Sehingga menurut dia, wajar bila masyarakat mempertanyakan soal karcis kepada jukir. Sebab, bila jukir tidak memiliki karcis itu berarti sudah jelas masuk kategori liar atau tidak resmi.
“Jadi, jukir harus jelas legalitasnya resmi atau tidak? Kalau jukir liar itu tidak masuk di kami,” ungkap dia.
Baca Juga : Perumda Parkir Makassar Kelola Empat Titik Parkir Depan RS Bhayangkara
Diketahui, kedua jukir liar itu sudah diamankan di Polsek Mamajang. Pelaku berinisial MF (20) dan IR (23). Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
MF diamankan di Jalan Ratulangi Makassar, sedangkan IR ditangkap saat kabur ke rumahnya di Desa Bontomanai, Kabupaten Gowa.