MAKASSAR, KATABERITA.CO – Lelang Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan (Sekprov Sulsel) yang saat ini dijabat Andi Aslam Patonangi sebagai panjabat (Pj) resmi dibuka.

Tahapan pendaftaran dibuka selama lima hari kerja mulai 20-27 Januari 2023, melalui lama website http://seleksijpt.sulselprov.go.id.
Itu berdasarkan Pengumuman Nomor: 002/PANSEL-JPT MADYA/I/PROVSULSEL2023 tentang Seleksi Terbuka Pengisian Pejabat Tinggi Madya Sekprov Sulsel 2023.
Baca Juga : Jelang Libur Panjang Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah, Pj Sekprov Sulsel Wanti-Wanti ASN Nakal
“Pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai 20-27 Januari secara online melalui website http://seleksijpt.sulselprov.go.id,” tulis Ketua Panitia Seleksi Prof Murtir Jeddawi, Jumat (20/1).
Ada beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi calon pendaftar. Yakni, berstatus PNS dengan usia maksimal 58 tahun pada saat pelantikan.
Memiliki kompetensi teknis, manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.
Baca Juga : Pengumuman Hasil Seleksi Lelang Sekprov Sulsel Molor
Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat tujuh tahun dan diutamakan sepuluh tahun.
Calon pendaftar juga memiliki pangkat minimal Pembina Utama Muda Golongan IV/C dan harus memperoleh persetujuan tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Minimal sedang atau pernah menduduki JPT Pratama atau jabatan fungsional jenjang Ahli Utama atau setara paling singkat dua tahun.
Baca Juga : Besok Calon Sekprov Sulsel Ikuti Assesment di Jakarta, Tak Hadir Langsung Gugur
Calon pendaftar juga harus memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV, dan diutamakan yang memiliki kualifikasi magister.
Selanjutnya, calon pendaftar telah mengikuti atau lulus Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II dan diutamakan bagi peserta yang telah lulus Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I (kecuali pejabat fungsional).
“Hasil penilaian atau evaluasi kinerja minimal bernilai baik dalam dua tahun terakhir (SKP 2021 dan 2022),” lanjutnya.
Baca Juga : Enam Kepala Dinas Pemprov Sulsel Berebut Kursi Sekprov
Syarat selanjutnya, tidak sedang dalam proses pemeriksaaan pelanggaran disiplin atau/dan tidak pernah atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
Calon pendaftar juga tidak sedang dalam proses peradilan. Telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 2021.
Telah menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2021 atau Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) 2021.
Baca Juga : Enam Kepala Dinas Pemprov Sulsel Berebut Kursi Sekprov
“Salinan tanda terima LHKPN atau LHKASN 2021 itu dilampirkan sebagai bukti. Termasuk bukti pelaporan SPT Pajak 2021,” ujar Murtir.
Pelamar juga harus menandatangani pakta integritas. Serta dinyatakan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba.
“Khusus surat keterangan bebas dari narkoba itu disertai dengan hasil pemeriksaan lengkap laboratorium,” tegasnya.
Baca Juga : Enam Kepala Dinas Pemprov Sulsel Berebut Kursi Sekprov
Kata dia, calon peserta juga harus menyiapkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan. Seperti, surat lamaran yang ditandatangani pelamar dan dibubuhi materai 10.000.
“Termasuk daftar riwayat hidup sesuai dengan format yang telah dilampirkan di pengumuman dan surat persetujuan dari PPK,” tutupnya.

