MAKASSAR, KATABERITA.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan membangun Baruga Restorative Justice.

Rencananya baruga tersebut terletak di Taman Pramuka, Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Ujung Pandang. Ukurannya 6×12 meter.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar, Zuhaelsi Zubir mengatakan sementara menghitung Rencana Anggaran Biaya (RAB) bangunan tersebut.
Baca Juga : Munafri: Kritik Ombudsman Penting untuk Tingkatkan Kepercayaan Publik
“Anggarannya kecil karena ukurannya cuma 6×12 meter, kita masih sementara hitung RAB-nya,” singkat Zuhaelsi Zubir, Jumat (28/1).
Zuhaelsi menjelaskan baruga itu dibangun sebagai tempat pertemuan untuk menyelesaikan suatu masalah tanpa harus melalui proses pengadilan.
“Jadi nanti di dalam ada meja sidang, itu dipakai untuk pertemuan supaya konflik atau masalah yang terjadi di masyarakat bisa diselesaikan secara baik-baik. Tidak perlu sampai ke pengadilan,” ungkap dia.
Baca Juga : Munafri Tegaskan Seleksi Sekda Makassar Tanpa Titipan: Andalkan Diri Sendiri
Sementara Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto bersama stakeholder terkait sudah meninjau langsung lokasi rencana pembangunan baruga.
Bangunan yang diberi nama ‘Baruga Sipakabaji’ itu, kata Danny merupakan program nasional dari Kejaksaan Agung tentang Restorative Justice.
“Tidak semua masalah harus sampai ke pengadilan dan itu dulu adalah adat istiadat masyarakat Bugis-Makassar,” ujar Danny.
Baca Juga : Ombudsman ke Appi: Makassar Masuk Zona Hijau, Tapi Masih Ada PR
Baruga Restorative Justice rencananya akan dibangun di semua kecamatan. Apalagi lanjut Danny, Kota Makassar merupakan satu dari lima daerah yang mesti menjalankan program tersebut.
“Paling tidak bulan depan sudah selesai, karena Makassar adalah satu dari lima daerah yang ditunjuk untuk program ini,” papar dia.