MAKASSAR, KATABERITA.CO – Penataan sistem perparkiran di Kota Makassar memasuki babak baru.

Seluruh juru parkir (jukir) yang ingin beroperasi secara resmi akan diwajibkan mengikuti proses sertifikasi.
Hal itu diumumkan Plt Direktur Utama PD Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali (ARA). Ia secara tegas menyebutkan bahwa tidak akan ada lagi jukir yang bertugas tanpa proses sertifikasi.
Baca Juga : Pajak dan Parkir Cafe Jadi Bahasan Panas di RDP Komisi B DPRD Makassar
“Ke depan, tidak ada lagi jukir yang bisa bertugas tanpa melalui proses sertifikasi. Ini adalah bentuk standarisasi dan peningkatan kualitas layanan parkir di Makassar,” tegas ARA, Minggu (4/5/2025).
Sertifikasi ini akan menjadi syarat utama sebelum seorang jukir mendapatkan atribut resmi.
Rompi baru yang kini tengah didesain khusus akan diberikan hanya kepada jukir yang telah lulus pelatihan dan evaluasi yang ditetapkan PD Parkir Makassar Raya.
Baca Juga : ARA Mundur dari Ketua Demokrat Makassar
“Rompi bukan lagi sekadar seragam, tapi tanda kelulusan. Setelah mereka dinyatakan lolos sertifikasi, baru kami berikan rompinya,” ujarnya.
Sebagai langkah pengawasan, PD Parkir juga akan mengaktifkan Tim Reaksi Cepat (TRC) di lapangan untuk menindak jukir yang beroperasi tanpa sertifikat atau tidak menggunakan atribut resmi.
Para pelanggar akan dikenakan sanksi tegas.
Baca Juga : Tindak Cepat Aduan, Perumda Parkir Makassar Turunkan Tim Reaksi ke Wajo
Menurutnya, ini merupakan bagian dari reformasi menyeluruh terhadap sistem perparkiran kota.
Dengan penerapan standar baru, pihaknya ingin mendorong profesionalisme jukir dalam memberikan layanan kepada masyarakat sekaligus menciptakan ketertiban dan kenyamanan di ruang publik.
Langkah ini menandai keseriusan Pemerintah Kota Makassar dalam memperbaiki sektor perparkiran yang selama ini dinilai semrawut dan kurang terkontrol. (Jie_e)