0%
logo header
Kamis, 07 September 2023 21:41

Palsukan Surat Tanah di Tanjung Bunga, Polisi Tangkap Ali Pangerang

Palsukan Surat Tanah di Tanjung Bunga, Polisi Tangkap Ali Pangerang

Ali Pangerang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Makassar melalui surat nomor BP/84/X/2022/Reskrim.

MAKASSAR, KATABERITA.CO Polrestabes Makassar menangkap Ali Pangerang, tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah atau penyerobotan tanah di daerah Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar.

banner pdam

“Iya (benar) sudah ditangkap,” kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar, AKP Harjoko, Kamis (7/9).

Harjoko menjelaskan, penangkapan terhadap Ali Pangerang dilakukan Unit Jatanras Polrestabes Makassar.

Baca Juga : Jaga Kredibilitas Perusahaan, Manajemen PDAM Makassar Respons Tudingan Lewat Jalur Hukum

Diketahui, perkara Ali Pangerang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun tersangka tidak kooperatif sehingga dilakukan penangkapan.

“Selanjutnya perkara ini akan dilimpahkan ke JPU, apalagi perkaranya sudah P21 atau dinyatakan lengkap,” ungkap Harjoko.

Ali Pangerang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Makassar melalui surat nomor BP/84/X/2022/Reskrim.

Baca Juga : Hari Bhayangkara ke-79, Wali Kota Munafri Arifuddin Ajak Sinergi Ciptakan Makassar Aman dan Nyaman

Ali disangka melanggar Pasal 263 Ayat 1 KUHP atau Pasal 263 Ayat 2 dan Pasal 167 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Penetapan tersangka Ali Pangerang oleh penyidik Polrestabes Makassar setelah polisi melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.

“Penetapan tersangka ini dilakukan setelah ditemukan alat bukti yang cukup dan dipastikan terjadinya tindak pidana,” terang Hardjoko.

Baca Juga : Minuman Alkohol Disita, Helen’s Night Mart Diduga Langgar Perizinan

Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polretabes Makassar, Ali Pangerang bersama Mandacingi Dg Lewa mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makasssar untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka.

Akan tetapi, hakim tunggal yang mengadili perkara nomor 4/Pid.Pra/2022/PN Mks, Esau Yarisetau menolak gugatan tersebut dan menguatkan penetapan status tersangka terhadap Ali Pangerang.

“Menolak permohonan praperadilan dari pemohon (Ali Pangerang dan Mandacingi Dg Lewa), menyatakan penetapan tersangka para termohon adakah sah,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan oleh Esau Yarisetau.

Baca Juga : Munafri Arifuddin Buka Puasa Bersama Keluarga Besar Polrestabes Makassar

Diketahui, kasus ini bermula kala Ali Pengareng, Abdul Wahid, dan Mandacingi Dg Lewa dilaporkan ke Polrestabes Makassar terkait dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah atau penyerobotan tanah di daerah Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar.

Dalam perkara ini juga, Kantor Pertanahan Makassar telah melakukan pengembalian batas lahan yang diserobot oleh ketiganya.

Sebelum melakukan penetapan tersangka, polisi juga telah melakukan gelar perkara khusus di ruang Ditreskrimum Polda Sulsel.

Baca Juga : Munafri Arifuddin Buka Puasa Bersama Keluarga Besar Polrestabes Makassar

Rekomendasinya juga ditemukan terjadinya tindak pidana.

Dalam proses penanganan perkara ini, Ali Pangerang berupaya mangkir dari proses hukum yang tengah berjalan.