MAKASSAR, KATABERITA.CO – Pemkot Makassar mendapatkan alokasi dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp1,85 triliun untuk tahun anggaran 2022.
Jika dibandingkan dengan dana transfer tahun ini, jumlah itu meningkat Rp70 miliar dari dana transfer Rp1,78 triliun tahun ini.
Berdasarkan data yang dihimpun KATABERITA, Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang didapat pemerintah kota meningkat signifikan.
Baca Juga : Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2022, Fatmawati Rusdi Paparkan Realisasi Pendapatan dan Belanja Daerah
Namun, Dana Alokasi Umum (DAU) justru mengalami penurunan. Bahkan, Pemkot Makassar tahun depan tidak mendapatkan alokasi anggaran Dana Insentif Daerah (DID).
Melalui Kementrian Keuangan, pemerintah pusat mengalokasi DAK sebesar Rp489,5 miliar. Rinciannya, Rp442,5 miliar DAK Non-Fisik, dan Rp47 miliar DAK Fisik.
Jumlah itu meningkat Rp133,8 miliar jika dibandingkan dengan DAK tahun ini yang hanya mencapai Rp355,78 miliar. Yakni, DAK Fisik Rp86,38 miliar dan DAK Non-Fisik Rp269,39 miliar.
Baca Juga : Realisasi Belanja Masih 5%, BPKAD Wanti-Wanti OPD
Sementara DBH, tahun ini Pemkot Makassar hanya mendapat jatah Rp100,09 miliar. Namun tahun depan, jumlah itu meningkat hingga Rp106,7 miliar.
Sedangkan, DAU justru mengalami penurunan dari Rp1,29 triliun tahun ini turun menjadi Rp1,25 triliun pada 2022 mendatang.
Meski dana transfer pusat mengalami kenaikan, Pemkot Makassar tahun depan dipastikan tidak mendapat DID. Padahal tahun ini, DID Makassar mencapai Rp30,3 miliar.
Baca Juga : Dana Transfer Pusat Kota Makassar Rp2 Triliun, Danny Pomanto: Tender Dini!
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Muh Dakhlan menyampaikan Makassar tidak mendapat DID merupakan imbas dari kegagalan pemerintah kota meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tahun Anggaran 2020.
“Karena kita tidak WTP, makanya kita tidak dapat DID. Itu yang saya paham. Kapan opini BPK tidak WTP, tidak ada DID,” beber Dakhlan, Selasa (30/11).
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto ikut menyayangkan kegagalan pemerintah kota mendapatkan DID akibat tidak meraih opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga : Balitbangda Tingkatkan Koordinasi Rancang Kegiatan Semester II
Menurut Danny, hal itu dikarenakan buruknya tatanan birokrasi Pemkot Makassar selama dua tahun terakhir. Sehingga dia berjanji akan memperbaiki semua kekurangan yang terjadi.
“Tanpa DID berarti anggaran lain yang dialihkan ke pengendalian Covid-19,” ujar Danny.
Kata Danny, sesuai arahan pemerintah pusat, alokasi anggaran tahun depan masih berpusat pada pengendalian Covid-19 dan upaya kebangkitan ekonomi.
Baca Juga : Balitbangda Tingkatkan Koordinasi Rancang Kegiatan Semester II
Dia pun mengaku optimistis sebab struktur anggaran lingkup Pemkot Makassar sejalan dengan intruksi pemerintah pusat. Seperti program Makassar Virtual Economic Center (Marvec), Computer Metromoda atau Commo, dan Smart Incubator Center.
“Itu semua untuk kebangkitan ekonomi, dan sudah kita anggarkan di APBD 2022,” ungkap dia.