MAKASSAR. KATABERITA.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tengah berpacu dengan waktu untuk merampungkan pendataan warga penerima program iuran sampah gratis.

Sebagai bagian dari program prioritas yang merupakan janji politik pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Munafri Arifuddin – Aliyah Mustika Ilham, pada Pilkada 2024 lalu

Targetnya, seluruh data harus diterima Dinas Lingkungan Hidup (DLH) paling lambat 16 Mei 2025.
Baca Juga : Munafri Minta Fasyankes di Makassar Siaga Antisipasi Lonjakan ISPA Akibat Penurunan Kualitas Udara
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengungkapkan bahwa tim dari DLH telah diturunkan ke lapangan untuk memverifikasi calon penerima.
“Sudah turun untuk buat pendataan, melihat mana masyarakat yang layak menerima iuran sampah gratis,” ujar Munafri.
Ia menegaskan pentingnya pendataan ini agar bantuan tidak salah sasaran. Salah satu indikator utama yang digunakan adalah daya listrik rumah tangga.
Baca Juga : Wali Kota Munafri Sambangi RSUD Daya, Bagi Masker hingga Cek Ruangan Pasien
“Jangan sampai ada orang dengan rumah mewah dan memiliki mobil malah menerima iuran sampah gratis, ini kan tidak tepat sasaran,” tegasnya.
Untuk mempercepat pendataan, Wali Kota Makassar mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 660-01/109/S.Edar/DLH/11/2025 yang memerintahkan seluruh camat dan lurah untuk segera melakukan pendataan di wilayahnya masing-masing.
RT dan RW juga dilibatkan langsung dalam pengumpulan data tersebut.
Baca Juga : Pemkot Makassar Perkuat Jaminan Sosial Pekerja Rentan, Munafri Paparkan Inovasi di Jamsostek Award
“Data ini diperlukan untuk pengelolaan lebih lanjut ke dalam sistem tata cara pemungutan retribusi, dan untuk mendapatkan database kategori Rumah Tangga Miskin/Tidak Mampu yang akan digratiskan,” kutip perintah dalam surat edaran itu.
Namun demikian, dalam surat tersebut tidak disebutkan secara rinci berapa besar sambungan daya listrik (VA) yang menjadi batasan penerima program.
“Melakukan pendataan objek retribusi sampah kategori rumah tangga, bisnis, dan industri berdasarkan sambungan daya listrik yang dimiliki,” bunyi salah satu kutipan isi surat.
Baca Juga : Munafri Paparkan Strategi Kota Makassar Perkuat Ketahanan Iklim Lewat Teknologi Hijau di Forum Internasional
DLH Kota Makassar diberi tenggat waktu untuk menerima data hasil pendataan tersebut hingga paling lambat 16 Mei 2025.
Setelah itu, data akan digunakan untuk memetakan potensi retribusi dan memastikan keakuratan sasaran penerima program.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya besar Pemkot Makassar dalam mengintegrasikan data sosial ekonomi warga ke dalam kebijakan berbasis kebutuhan riil di lapangan.
Baca Juga : Munafri Paparkan Strategi Kota Makassar Perkuat Ketahanan Iklim Lewat Teknologi Hijau di Forum Internasional
Sementara itu, Plt Kepala DLH Makassar, Ferdy Mochtar mengungkapkan proses validasi ini dilakukan dengan melibatkan 400 tenaga surveyor yang turun langsung ke lapangan.
“Kami telah melakukan survei kuantitatif terhadap lebih dari 3.000 KK. Data ini menjadi bahan pembanding sebelum Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait iuran sampah gratis disahkan,” ujar Ferdy.
DLH menggunakan data awal dari Dinas Sosial yang mencatat sekitar 72.000 KK masuk dalam kategori miskin di Makassar.
Baca Juga : Munafri Paparkan Strategi Kota Makassar Perkuat Ketahanan Iklim Lewat Teknologi Hijau di Forum Internasional
Dari jumlah tersebut, DLH mengambil sampel 5% atau lebih dari 3.000 KK untuk dilakukan wawancara dan verifikasi langsung.
Survei ini mempertimbangkan beberapa indikator, seperti status kepemilikan rumah, akses terhadap kebutuhan dasar, serta kondisi ekonomi keluarga.
“Kami ingin memastikan warga yang benar-benar tidak mampu bisa mendapatkan kebijakan ini, sehingga perlu ada survei mendalam terkait kondisi ekonomi, pemenuhan sandang dan pangan, serta status kepemilikan rumah,” jelasnya
Baca Juga : Munafri Paparkan Strategi Kota Makassar Perkuat Ketahanan Iklim Lewat Teknologi Hijau di Forum Internasional
Kebijakan iuran sampah gratis ini hanya akan diberikan kepada masyarakat miskin ekstrem atau yang benar-benar tidak mampu sebagai langkah awal.
Sementara itu, kelompok bisnis dan industri tetap diwajibkan membayar retribusi sampah seperti biasa.
“Kelompok yang dianggap bisnis dan industri tidak akan digratiskan karena mereka memiliki kemampuan membayar,” tutup Ferdy. (Jie_e)

