MAKASSAR, KATABERITA CO — Di tengah larangan nasional tentang pengangkatan tenaga honorer, Pemerintah Kota Makassar mengambil langkah taktis demi menyelamatkan nasib ribuan pegawai non-ASN yang terancam kehilangan pekerjaan.

Skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) disiapkan sebagai solusi alternatif, menyasar lebih dari 3.000 tenaga honorer yang tidak terdata dalam database nasional maupun tidak lolos seleksi PPPK.
Kebijakan ini menjadi jawaban Pemkot atas desakan sosial sekaligus tekanan regulasi. Mayoritas tenaga yang akan dialihkan ke skema PJLP berasal dari sektor teknis dan kebersihan, tulang punggung pelayanan publik di lapangan yang selama ini mengabdi tanpa kejelasan status.
Baca Juga : Pemkot Makassar Tunggu Arahan Pusat, WFH Guru Belum Diterapkan
“Kami ingin memberikan ruang bagi mereka yang tidak masuk dalam skema kepegawaian nasional. Skema PJLP ini memungkinkan kontrak langsung oleh masing-masing OPD,” tegas Kepala BKPSDMD Kota Makassar, Akhmad Namsum, Senin (19/5/2025).
Langkah ini mengadopsi mekanisme serupa yang telah lebih dahulu diterapkan di DKI Jakarta. Pemkot Makassar saat ini tengah menyiapkan sistem digital, termasuk sosialisasi dan pelatihan teknis, agar transisi dari honorer ke PJLP berlangsung tertib.
Setiap tenaga kerja yang ingin masuk dalam pola PJLP wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) Perseorangan. Syarat ini menjadi bagian dari proses resmi pengadaan yang dikelola oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot. Artinya, honorer akan berstatus sebagai penyedia jasa perorangan yang dikontrak berdasarkan kebutuhan riil masing-masing OPD.
Baca Juga : SIMKS hingga Ukom BKN, BKPSDM Makassar: Bangun Kepemimpinan Kepsek Berintegritas
“Semua akan melalui proses pengadaan resmi. Punya NIB itu wajib, karena ini bukan sekadar rekrutmen, tapi pengadaan jasa berbasis kebutuhan,” tambah Akhmad.
Sebelum pengadaan dimulai, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) wajib melakukan analisis jabatan dan kebutuhan riil tenaga kerja.
Misalnya, untuk tenaga kebersihan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan kecamatan akan menyusun kebutuhan spesifik di wilayah masing-masing.
Baca Juga : Wali Kota Munafri Pastikan Rekrutmen Honorer R4 Transparan dan Akuntabel
Kebijakan ini dianggap sebagai jalan tengah agar Pemkot tidak melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang secara tegas melarang pengangkatan tenaga honorer setelah 2024. Jika melanggar, pejabat dapat dikenai sanksi administratif.
Sementara itu, Pemkot menargetkan sistem PJLP sudah berjalan mulai Juni 2025, mengingat honor tenaga non-ASN yang tidak terdaftar hanya berlaku sampai akhir Mei 2025.
“Ini bukan hanya solusi administratif. Ini strategi menjaga pelayanan tetap berjalan sambil kita taat aturan pusat. Tanpa ini, layanan publik bisa lumpuh karena kehilangan ribuan tenaga kerja fungsional,” tandas Akhmad.
Baca Juga : Pemkot Makassar Tegaskan Tak Ada PHK Honorer, Penataan Sesuai Regulasi Nasional
Dengan peluncuran PJLP, Pemkot Makassar berupaya menyeimbangkan keberlanjutan layanan publik dan penegakan aturan, sambil memberi harapan kepada ribuan honorer agar tetap dapat berkontribusi tanpa harus kehilangan penghidupan mereka. (Jie_e)

