0%
logo header
Rabu, 16 Februari 2022 06:58

Makassar PPKM Level Tiga, Danny Evaluasi Pembelajaran Tatap Muka

Simulasi pembelajaran tatap muka di SMPN 6 Makassar || DOK KATABERITA.CO
Simulasi pembelajaran tatap muka di SMPN 6 Makassar || DOK KATABERITA.CO

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengaku akan segera mengevaluasi pembelajaran tatap muka. Sebab menurut dia, pembelajaran tatap muka 100% tidak layak lagi diberlakukan di daerah yang menerapkan PPKM level tiga.

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Kota Makassar masuk salah satu daerah yang mesti menerapkan PPKM level tiga. Itu berdasarkan Intruksi Mendagri Nomor 11 Tahun 2022.

banner pdam

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto menegaskan akan segera mengevaluasi pembelajaran tatap muka (PTM).

Sebab menurut dia, pembelajaran tatap muka 100% tidak layak lagi diberlakukan di daerah yang menerapkan PPKM level tiga.

Baca Juga : PPKM Level Tiga di Makassar Kembali Diperpanjang Pasca Lebaran

Karena itu, dirinya akan segera berkoordinasi dengan Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi dan Dinas Pendidikan (Disdik) selaku penanggung jawab.

“Saya sudah perintahkan segera evaluasi, karena PPKM level tiga itu tidak layak lagi PTM 100%. Tapi untuk menghilangkan PTM tidak,” kata Danny, Selasa (15/2).

Danny mengikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat. Sebab menurut dia, PPKM level tiga merupakan salah satu upaya untuk mencegah penularan Covid-19.

Baca Juga : 10 Pegawai Terpapar Covid-19, DPRD Makassar Lockdown

Apalagi di tengah merebaknya varian omicron. Meski diakui Danny, penyebaran omicron sangat cepat, namun penyembuhannya juga cepat.

“Kita ikut saja, karena PPKM level tiga itu obatnya ini kondisi dan mudah-mudahan tidak lama. Karena omicron itu cepat naik cepat juga turun. Empat hari lah kira-kira kalau kena,” ujar dia.

Terpisah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Makassar, Zainal Ibrahim mengatakan pemerintah kota sudah mengeluarkan surat edaran perihal pemberlakuan PPKM level tiga.

Baca Juga : Safari Jumat, Camat Tamalate Ingatkan Waspada Kenaikan Kasus Positif Covid-19

Edaran itu berlaku mulai 15-28 Februari 2022, mendatang.

Semua yang tertuang di dalam daran wali kota merujuk pada Intruksi Mendagri Nomor 11 Tahun 2022 yang dikeluarkan pada 14 Februari kemarin.

“Otomatis semua tertuang di dalam surat edaran (Inmendagri), berlaku mulai 15-28 Februari,” singkat Zainal.