MAKASSAR, KATABERITA.CO – Pemkot Makassar telah mengizinkan lalu lintas hewan ternak dari luar daerah masuk ke Kota Makassar.
Syaratnya, ternak yang boleh masuk ke Kota Makassar wajib memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Hal itu ditegaskan Kepala Bidang Peternakan Dinas Peternakan dan Perikanan (DP2) Kota Makassar Herliyani saat dikonfirmasi belum lama ini.
“Sudah diperbolehkan, yang penting setiap ternak yang masuk ke Kota Makassar harus dilengkapi dengan SKKH dari daerah asal,” kata Herliyani.
Meski lalu lintas hewan ternak kembali diizinkan. Namun, pemerintah kota masih tetap waspada terhadap peredaran berbagai penyakit yang menyerang hewan ternak. Seperti PMK dan penyakit Jembrana.
Kendati kondisi dan situasisaat ini sudah lebih kondusif namun pemeriksaan kesehatan hewan menjelang Idul Adha akan tetap diperketat.
Baca Juga : TP PKK Kota Makassar Galakkan Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Berkualitas
Ia pun mengungkapkan DP2 Makassar akan menurunkan sekitar 100 orang yang akan dibentuk menjadi tim gabungan kesehatan untuk memeriksa kesehatan hewan menjelang Idul Adha.
Tim ini terdiri dari Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DP2, tim akademisi dari Fakultas Kesehatan Universitas Hasanuddin (Unhas), serta beberapa fakultas peternakan dari perguruan tinggi swasta, dan lainnya.
“Rencananya, tim ini akan turun minimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Adha,” ujar Heliyani.
Herliyani menuturkan tim tersebut nantinya akan memprioritaskan pemeriksaan terkait PMK dan penyakit ternak lainnya.
Tujuannya, untuk memastikan hewan-hewan yang diperdagangkan dalam perayaan Idul Adha dalam kondisi sehat dan tidak akan merugikan pembeli, peternak sendiri, yang berisiko terkena penyakit jika ternaknya terjangkit.
Diketahui, di tahun 2022 lalu lintas hewan ternak sempat dilarang karena kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang marak terjadi di Sulsel.