0%
logo header
Selasa, 23 Januari 2024 12:04

Kualitas Pelayanan Kesehatan Jadi Perhatian, Aliyah Mustika Gandeng BPJS Sosialisasi Program JKN-KIS

Kualitas Pelayanan Kesehatan Jadi Perhatian, Aliyah Mustika Gandeng BPJS Sosialisasi Program JKN-KIS

Anggota DPR RI Aliyah Mustika Ilham Gelar Sosialisasi Program JKN-KIS di Four Points by Sheraton, Senin (22/1)

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Anggota Komisi IX DPR RI, Aliyah Mustika Ilham menggandeng Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggelar sosialisasi program JKN-KIS di Hotel Four Point, Senin (21/1).

Aliyah Mustika Ilham merupakan legislator dari partai Demokrat, yang telah dua periode berada di Komisi IX, yang konsisten berjuang demi kelayakan pelayanan kesehatan, peningkatan kualitas kesehatan, dan juga ketenagakerjaan.

Salah satu mitra, yakni BPJS Kesehatan, secara kontinyu mensosialisasikan berbagai inovasi yang dilakukan demi peningkatan kualitas pelayanan.

Baca Juga : Andi Seto Asapa Kembali Dapat Dukungan Jelang Pilwalkot Makassar

“Peraturan presiden no 36/2023, mendorong peningkatan cakupan kepesertaan jaminan sosial kesehatan. Mengharuskan seluruh masyarakat mengantongi kartu BPJS, serta adanya peningkatan jumlah kerja sama dengan pihak rumah sakit, sehingga semakin memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan optimal,” tutur Aliyah Mustika Ilham.

Kehadiran BPJS Kesehatan melalui program JKN, hadir untuk menjadi solusi penyelamat, dengan adanya sharing dan gotong royong.

Demikian pula disampaikan oleh pihak BPJS Kesehatan cabang Kota Makassar, Muhammad Syahrul.

Baca Juga : ASA Kukuhkan Tim Sahabat Andi Seto, Siap Antarkan Kemenangan di Pilwalkot Makassar

“Dengan adanya BPJS, tanpa diminta-minta, saat sakit, kita tidak harus menguras tabungan kita untuk berobat. Selain itu ada nilai kemanusiaan didalamnya karena adanya sharing dan gotong royong, angsuran yang dibayarkan membantu saudara kita yang sakit,” ungkapnya.

Selain itu, BPJS Kesehatan terus melakukab inovasi dengan peningkatan kualitas pelayanan melalui online, sehingga masyarakat dapat menyampaikan keluhannya dimana saja dan kapan saja. (*)