MAKASSAR, KATABERITA.CO – Pembangunan Jalan Metro Tanjung Bunga molor dari waktu yang telqh ditentukan. Alhasil, kontraktor yakni PT Harfia Graha Perkasa harus membayar denda Rp7 juta tiap hari.

Sesuai perjanjian, proyek senilai Rp89 miliar itu seharusnya rampung pada 30 Desember 2021. Namun saat ini, kontraktor masih melangsungkan pengerjaan. Belum rampung 100%.
“Hitungan denda Rp7 juta per hari, terhitung mulai tanggal 31 Desember,” ungkap Kepala Seksi Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar, Darlis, Senin (3/1).
Baca Juga : Kepala Dinas PU Makassar Tinjau Langsung Proses Pengaspalan Jalan di Jl. Chairil Anwar
Meski begitu, kata Darlis, pihak kontraktor sudah menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan proyek tersebut sampai 10 Januari 2022, mendatang.
“Tapi harus ditinjau dulu (kalau sudah selesai nanti). Kalau dianggap masih kurang harus diperbaiki lagi. Denda akan terus berjalan jika belum dilakukan penyerahan,” ujar dia.
Darlis mengungkapkan betonisasi di sepanjang Jalan Metro Tanjung Bunga sudah selesai. Hanya saja, masih ada pengerjaan jalur pedestrian yang tersisa di depan Center Point of Indonesia (CPI), Rumah Sakit Siloam, dan Celebes Convention Center (CCC).
Baca Juga : Dinas PU Hadirkan Bangunan Ramah Lingkungan, Wujud Komitmen Dukung Penerapan Low Carbon City
“Makanya hari libur tetap ada pengerjaan di sana, karena mereka menggenjot perampungan, semakin lama selesai dendanya makin bertambah,” ucap Darlis.
Sekretaris Dinas PU Makassar, Hamka mengatakan secara umum Jalan Metro Tanjung Bunga sudah bisa digunakan meski proses pengerjaan masih tetap berjalan.
Hanya saja diakui Hamka ada beberapa kendala yang dihadapi kontraktor sehingga pengerjaannya belum selesai 100%.
Baca Juga : Dinas PU Imbau Warga Gunakan Go Sedot, Layanan Sedot Tinja di Makassar
Salah satu yang paling berpengaruh adalah faktor cuaca.
“Menyebrang tahun pengerjaanya, tinggal finishing,” beber Hamka.

