MAKASSAR, KATABERITA.CO – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Makassar bakal merekrut petugas Pengamanan Tempat Pemungutan Suara (PAM TPS).

Kepala Kesbangpol Kota Makassar Andi Bukti Djufrie mengatakan bahwa perekrutan PAM TPS diatur di dalam Pasal 82 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.
“Jadi KPU berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait dengan kebutuhan PAM TPS,” kata Andi Bukti Djufrie, Sabtu (19/10).
Baca Juga : Pemkot Makassar Siapkan Hibah Rp1 Miliar untuk FKUB
Kata Andi Bukti, petugas pengamanan direkrut untuk membantu Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) selama di TPS.
Mereka bertugas melakukan pengamanan saat hari pemungutan dan perhitungan surat suara di TPS.
Pjs Wali Kota Makassar Andi Arwin Azis telah mengimbau Kesbangpol untuk meminta kepada seluruh camat agar memasukkan usulan petugas PAM TPS.
Baca Juga : Kesbangpol Makassar Catat Serapan Anggaran Tertinggi Hasil Monev Triwulan IV 2024
Kata Andi Arwin Azis, petugas pengamanan akan ditempatkan di 1.870 TPS dan 7 TPS khusus yang ada di Kota Makassar.
“Petugas pengamanan yang direkrut dari unsur perlindungan masyarakat (Linmas),” ujar Andi Arwin Azis.
Menurutnya, idealnya setiap TPS dijaga oleh dua orang petugas Linmas untuk memastikan keamanan selama pemunguta suara.
Baca Juga : Ahmad Muzani Sebut Seto-Rezki Pilihan Prabowo Subianto
Jikapun Linmas tidak ada, lanjut Andi Arwin, Kesbangpol boleh merekrut masyarakat umum namun tetap harus dipastikan netral dan tidak terafiliasi dengan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.
“Mereka hadir itu untuk pengamanan, menjaga keamanan selama proses pemungutan suara. Jadi posisinya harus netral,” tutupnya.

