MAKASSAR, KATABERITA.CO – Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar turut andil memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp1,7 triliun.

Dari target PAD, Distaru memiliki tanggung jawab Rp100 miliar yang ditarik dari retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Distaru Kota Makassar Fahyuddin mengaku terus berupaya agar target Rp100 miliar retribusi IMB bisa terealisasi.
Baca Juga : Dinas Penataan Ruang Makassar Gelar FGD Bahas Sinkronisasi Batas Administratif Makassar–Gowa
“Alhamdulillah sejauh ini target kita sudah mencapai Rp10 miliar,” singkat Fahyuddin, Minggu (11/9).
Ia menjelaskan retribusi berbeda dengan pajak daerah yang sudah jelas waktu dan nilai pajak yang harus dibayar.
“Kalau kita tidak, retribusi itu kita dapat kalau ada urus IMB. Tapi kalau tidak, apa yang mau kita tarik,” tuturnya.
Baca Juga : Distaru Makassar Sosialisasikan Permen ATR/BPN 21/2021, Penguatan Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Untuk itu, pihaknya sementara menyasar bangunan-bangunan yang melanggar. Kata dia, jika semakin banyak bangunan liar yang ditemukan, maka potensi penarikan retribusi IMB juga dipastikan bertambah.
“Kita juga intens memberikan edukasi ke masyarakat agar mau mengurus IMB-nya. Semakin banyak yang urus, maka capaian kita juga semakin tinggi dan kita berharap bisa mencapai target,” tutupnya.

