0%
logo header
Rabu, 29 Maret 2023 16:24

Jika Langgar Ketertiban, Fatma Wahyuddin Ingatkan Soal Sanksi ke Warga

Jika Langgar Ketertiban, Fatma Wahyuddin Ingatkan Soal Sanksi ke Warga

Anggota DPRD Makassar Fatma Wahyuddin Beri Sambutan saat Menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di Hotel Horizon, Rabu (29/3)

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyudin mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban. Jika dilanggar, ada sanksi yang menanti.

banner pdam

Hal itu Fatma Wahyuddin sampaikan saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, di Hotel Horison Ultima, Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (29/3).

“Kalau didapat dilanggar pasti di sanksi dan sudah dimuat dalam perda ini,” jelas Fatma Wahyuddin.

Baca Juga : Komisi C DPRD Makassar Jadwalkan Ulang RDP Usai Manajemen PT GMTD Absen

Sekretaris DPC Partai Demokrat Makassar ini mengatakan ketertiban mesti dijaga agar Makassar nyaman dihuni oleh seluruh masyarakat. Untuk itu, perda ini mengatur banyak hal terkait ketertiban termasuk sanksi.

“Adapun perda ini memang dibentuk tentunya untuk memberikan dasar hukum dan pedoman untuk menyelenggarakan ketertiban ini kepada masyarakat,” ujar Fatma.

“Banyak aturan didalam salah satunya terkait bagaimana sih tertib jalan dan angkutan, tertib reklame, bagaimana tertib lingkungan dan bangunan,” tambahnya.

Baca Juga : Fatma Wahyudin Harap Demokrat Semakin Dekat dengan Rakyat di Momentum HUT ke-24

Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar ini juga mencontohkan seperti pemanfaatan trotoar sebagai jalur pendestrian atau pejalan kaki. Fasilitas itu tidak boleh digunakan oleh pengendara motor.

“Setiap pengemudi motor dilarang memakai jalur pendestrian, haknya pejalan kaki. Kalau kedapatan melanggar tentu akan ditegur sampai di sanksi,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Makassar, Ihsan NS menyampaikan pihaknya dalam menjaga ketertiban berpedoman pada perda ini.

Baca Juga : Sah! APBD Perubahan 2025 Makassar Rp5,1 Triliun

“Ini adalah leading sektornya Satpol. Ini yang kami istilahkan perda sapu jagat, sehingga kami di satpol, dalam rangka tugas sebagai penegak perda ini kami menggunakan perda ini,” ujarnya.

Ihsan berharap agar masyarakat terus menjaga ketertiban. Sebab, pihaknya secara tegas akan menindak para pelanggar.

“Misalnya kemarin kami menertibkan salah satu hiburan malam, masih ada berani membuka saat puasa padahal sudah ada surat edaran untuk tidak dibuka. Jadi kami segel tempatnya,” tegasnya.

Baca Juga : Fatma Wahyudin Terima Keluhan Bantuan PKH Salah Sasaran di Kecamatan Rappocini

Begitu juga yang dilakukan oleh Camat Rappocini, M Aminuddin. Kata dia, tugas aparat pemerintah kecamatan saat ini untuk tetap memperhatikan ketertiban warga.

“Camat memiliki tugas membina masyarakat yang ada di wilayahnya jadi itu merupakan tanggung jawab kami,” katanya.

Aminuddin meminta masyarakat untuk tetap bekerjasama dalam menjaga ketertiban. “Karena tugas kami di kecamatan banyak sekali, jadi kami minta tolong kerjasamanya,” pungkas Aminuddin. (*)