MAKASSAR, KATABERITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar mulai menggodok rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang bangunan gedung. Itu, merupakan instruksi pusat mengenai peralihan Izin Mendirikan Bangunan ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusli mengatakan Ranperda ini sebagai bentuk penataan bangunan yang ada di Kota Makassar agar semuanya mudah dalam pengurusan IMB.
“Karena sistemnya semua nanti melalui online,” kata Fasruddin Rusli, Rabu (18/1).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menambahkan, regulasi tersebut juga bagian dari mengikuti perkembangan zaman, di mana masyarakat tidak lagi membawa berkas ke kantor namun tinggal diupload pada aplikasi.
“Semua persyaratan harus lengkap dan semua melalui sistem online. Jadi nantinya tidak ada lagi bangunan yang tidak memiliki izin,” ujarnya.
Sementara itu Koordinator Badan Pembenturkan Peraturan Daerah (Bapemperda), Syamsuddin Raga mengemukakan, ranperda ini merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Karya, yang mana nantinya proses pendaftarnya tidak lagi melalui kelurahan, kecamatan hingga Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Baca Juga : Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2022, Fatmawati Rusdi Paparkan Realisasi Pendapatan dan Belanja Daerah
“Jadi semuanya nanti melalui sistem dan perangkat yang ada, tinggal melalui aplikasi, apakah itu nanti bentuk izin usaha maupun bangunan. Jadi semuanya kemudahan,” tukasnya. (*)