MAKASSAR, KATABERITA.CO – Dinas Penataan Ruang (Distaru) terus mendong bangunan di Kota Makassar wajib memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

Salah satunya dengan masif menggelar Sosialisasi SLF Bangunan Gedung Kota Makassar, di Golden Tulip Essential Hotel Makassar, Rabu (3/8).
Sosialisasi itu diikuti peserta dari kalangan pengusaha, pengelola bangunan gedung, dan pelaku bisnis di Kota Makassar.
Baca Juga : Pemkot Makassar Perkuat Tata Kelola Kearsipan melalui Refleksi Akhir Tahun
SLF adalah sertifikat yang diterbitkan pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung, baik secara administratif, maupun teknis.
SLF nantinya harus memiliki fungsi kontrol terhadap pembangunan bangunan gedung dikota Makassar.
Kepala Distaru Kota Makassar, Fahyuddin berharap dengan adanya sosialisasi ini para pelaku usaha lebih paham aturan bangunan gedung.
Baca Juga : Kepala Dinas Kearsipan Fahyuddin Yusuf Evaluasi Capaian Kinerja Tahunan
“Kami harap dengan adanya sosialisasi ini, pelaku usaha di Kota Makassar, memahami aturan-aturan penyelenggaraan bangunan gedung ini juga dalam rangka implementasi penataan bangunan, dan lingkungan,” ucap Fahyuddin.
Selanjutnya, ia akan terus mendorong agar bangunan gedung di Makassar memiliki keandalan bangunan dan memenuhi persyaratan administratif, maupun teknis yang dibuktikan dengan SLF.

