MAKASSAR, KATABERITA.CO – Dinas Perdagangan (Disdag) Makassar menggelar Sosialisasi Pembinaan dan Pengendalian Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan pada Kamis (30/10).

Kegiatan ini mempertemukan para pengelola pasar rakyat, perwakilan pedagang, serta pihak terkait dalam upaya memperkuat tata kelola pasar tradisional maupun pasar modern di Kota Makassar.
Analis Perdagangan Ahli Muda Disdag Makassar, Abd Hamid menjelaskan bahwa revitalisasi pasar dapat ditempuh melalui beragam skema pendanaan—baik dari APBN, APBD, maupun kerja sama dengan pihak swasta atau koperasi.
Baca Juga : Dinas Perdagangan Makassar Ajak Masyarakat Pantau Harga Pangan Lewat Aplikasi Sembakota
Semua mekanisme tersebut telah diatur dalam regulasi nasional.
“Pembangunan dan revitalisasi pasar diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan sejumlah peraturan turunannya. Pemerintah membuka peluang kerja sama untuk mempercepat pembenahan pasar rakyat,” ujar Hamid.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu menyamakan visi antara pemerintah daerah, pengelola pasar, dan pelaku usaha untuk mewujudkan pasar yang bersih, tertata, serta memiliki daya saing tinggi di Kota Makassar.
Baca Juga : Dinas Perdagangan Makassar Tingkatkan Perlindungan Konsumen Lewat Pengawasan Metrologi Legal
Direktur Utama Perumda Pasar Makassar Raya, Ali Gauli Arief, turut hadir sebagai pemateri.
Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa keberadaan pasar tradisional tetap memiliki masa depan di tengah perkembangan pasar modern.
“Pasar tradisional itu tidak akan mati. Dengan pengelolaan yang baik, kebersihan yang terjaga, dan pelayanan yang kreatif, pasar tradisional bisa tumbuh dan bersaing kembali,” kata Ali.
Baca Juga : Evy Aprialti Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif Lewat Makassar Craft Expo
Ia juga menekankan bahwa pasar merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penting sehingga pengelolaannya tidak hanya berfokus pada aspek komersial, tetapi juga menjaga fungsinya sebagai pusat aktivitas ekonomi rakyat.
“Pasar hari ini bukan sekadar tempat jual beli, tapi wadah ekonomi masyarakat yang harus terus hidup. Pemerintah, pedagang, dan masyarakat harus berkolaborasi menjaga keberlanjutan pasar,” lanjutnya.
Ali turut menyoroti pentingnya transformasi digital dalam pengelolaan pasar. Melalui aplikasi SIAGA (Sistem Aplikasi Pedagang Pasar Perumda Pasar), pembayaran retribusi kini dapat dilakukan secara digital sehingga lebih transparan dan efisien.
Baca Juga : Sambut HUT Makassar ke-418, Dinas Perdagangan Gelar Operasi Pasar Murah Lewat Program MDC
“Digitalisasi bukan hanya memudahkan pedagang, tapi juga memastikan keuangan pasar lebih sehat dan terkontrol. Semua transaksi tercatat dan masuk langsung ke kas Perumda,” jelasnya.
Selain digitalisasi, ia juga mendorong implementasi standar ECG (Eco Green Clean) untuk menjadikan pasar-pasar di Makassar memenuhi kriteria Pasar Sehat sekaligus meningkatkan minat masyarakat berbelanja di pasar tradisional.
Sosialisasi ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kota Makassar dalam memperkuat tata kelola pasar dan mendorong transformasi pengelolaan pasar rakyat menuju era yang lebih modern dan kompetitif.

