MAKASSAR, KATABERITA.CO – Pemkot Makassar mengeluarkan aturan PPKM selama libur Natal dan Tahun Baru. Aturan itu berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Aturan PPKM yang baru merujuk pada Edaran Wali Kota Nomor: 443.01/620/S.Edar/Kesbangpol/XI/2021. Itu merupakan turunan dari Intruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021.
Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Makassar, Zainal Ibrahim menyampaikan selama libur Natal dan Tahun Baru ada beberapa kebijakan yang berubah.
Baca Juga : PPKM Makassar Naik Level Tiga Jelang Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah
Hampir seluruh fasilitas publik mulai dari alun-alun kota, destinasi wisata, hingga pusat perbelanjaan atau mal yang marak dikunjungi saat libur Natal dan Tahun Baru diperketat.
“Melakukan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat. Yakni gereja, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata,” kata Zainal Ibrahim, Rabu (1/12).
Meski begitu, Pemkot Makassar memperpanjang jam operasional pusat perbelanjaan. Dibuka satu jam lebih cepat dan ditutup satu jam lebih lambat dari sebelumnya.
Baca Juga : Evaluasi PPKM Luar Jawa-Bali, Gubernur: Kondisi Covid-19 di Sulsel Melandai
“Sebelumnya mal dibuka pukul 10.00-21.00 Wita, maka selama aturan PPKM yang baru jam operasional mal mulai 09.00-22.00 Wita,” ujar dia.
Penambahan jam operasional pusat perbelanjaan untuk mengurai kerumunan pada jam-jam tertentu. Serta melakukan pembatasan pengunjung tidak lebih dari 50%.
Selain itu, aktivitas di bioskop juga diperketat. Kapasitas bioskop maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Baca Juga : 305 Warga Binaan di Sulawesi Selatan Dapat Remisi Natal
“Tidak boleh ada perayaan event Natal dan Tahun Baru di mal, kecuali pameran UMKM,” tegas dia.
Meski begitu, dia mengimbau agar perayaan malam Tahun Baru bisa di rumah berkumpul bersama keluarga. Menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing.
“Sambil antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor,” imbau Zainal.