0%
logo header
Sabtu, 25 Desember 2021 07:54

Berikut Syarat Penerbangan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Selama Libur Nataru

Berikut Syarat Penerbangan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Selama Libur Nataru

Dikutip dari lama instragram @shiamairtport, ada beberapa syarat penerbangan di Bandara Internasional Sultan selama periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Syarat penerbangan dalam negeri selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2022 mulai diberlakukan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

banner pdam

Dikutip dari lama instragram @shiamairtport, ada beberapa persyaratan penerbangan di Bandara Internasional Sultan selama periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Diantaranya, pelaku perjalanan dalam negeri dengan vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen yang berlaku 1×24 jam.

Baca Juga : 305 Warga Binaan di Sulawesi Selatan Dapat Remisi Natal

Meski begitu, syarat vaksin dikecualikan bagi anak yang berusia di bawah 12 tahun namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen yang berlaku 3×24 jam.

Sedangkan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang berusia di atas 17 tahun yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis atau belum mendapatkan vaksin dosis lengkap untuk sementara waktu mobilitasnya dibatasi.

Kebijakan ini berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 dan Addendum Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2021. Serta, Surat Edaran Kementrian Perhubungan Nomor 111 Tahun 2021.