0%
logo header
Minggu, 27 April 2025 11:29

Appi Warning Sekolah, Fahrizal: Disdik Harus Segera Sosialisasi Larangan Pungutan

Appi Warning Sekolah, Fahrizal: Disdik Harus Segera Sosialisasi Larangan Pungutan

Sekertaris Komisi D DPRD kota Makassar Fahrizal Arrahman Husain, Appi Minta Disdik Segera Sosialisasi Larangan Pungutan.

MAKASSAR. KATABERITA.CO — Larangan keras Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi), terkait pungutan biaya perpisahan sekolah mendapat dukungan penuh dari DPRD Kota Makassar.

banner pdam

Sekretaris Komisi D, Fahrizal Arrahman Husain, menegaskan bahwa imbauan ini sangat penting untuk menghapus beban berlebih bagi orang tua murid.

“Kalau saya sangat setuju dengan edaran Pak Wali. Ini menjawab keresahan yang muncul setiap tahun. Tidak semua orang tua mampu membayar mahal untuk acara perpisahan,” ujar Fahrizal, Minggu (27/4/2025).

Baca Juga : Lepas 105 Kafilah MTQ, Appi Targetkan Makassar Juara Umum

Fahrizal juga meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar bergerak cepat menyosialisasikan larangan ini ke seluruh sekolah, termasuk kepala sekolah, guru, hingga komite orang tua.

“Saya berharap Disdik segera menyampaikan informasi ini ke semua sekolah. Semua harus paham dan patuhi arahan ini,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, dirinya menerima laporan bahwa sejumlah sekolah bahkan sudah melakukan pembayaran uang muka (DP) ke hotel untuk acara perpisahan.

Baca Juga : Appi Dorong Revitalisasi Pasar Sentral, Siapkan Konsep Baru Bangkitkan Ekonomi Rakyat

“Kalau sudah DP, ya mau bagaimana lagi. Biar jalan saja dulu daripada hangus. Tapi untuk ke depan, semester berikutnya harus lebih ketat,” tambahnya.

Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Appi, mengeluarkan peringatan keras setelah menerima laporan ada sekolah dasar yang menarik iuran perpisahan hingga Rp 1 juta per siswa. Appi menyatakan, acara perpisahan bukan alasan untuk membebani keuangan keluarga.

“Kalau sampai orang tua harus pinjam uang demi acara perpisahan, itu tidak boleh terjadi. Sekolah harusnya menjadi tempat mendidik, bukan tempat membebani,” tegas Appi, Jumat (25/4/2025).

Baca Juga : Perkuat Mitigasi, Pemkot Makassar Bentuk Kampung Siaga Bencana di Tamalanrea

Ia menegaskan, acara perpisahan hanya diperbolehkan jika seluruh biayanya ditanggung pemerintah, bukan berasal dari kantong orang tua.

“Kalau pemerintah yang biayai, baru silakan. Tapi jangan bebankan ke orang tua,” ujarnya.

Saat ini, Pemerintah Kota Makassar telah memperketat pengawasan di seluruh sekolah untuk memastikan tidak ada lagi pungutan liar berkedok acara perpisahan. (Jie_e)