MAKASSAR, KATABERITA.CO – Kementrian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan memberikan remisi umum dalam rangka Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 kepada 6.034 narapidana. Ribuan narapidana ini berasal dari 24 lapas dan rutan di Sulawesi Selatan.
Berdasarkan data Kementrian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, dari 6.034 narapidana yang mendapatkan remisi, ada 5.855 narapidan yang mendapat Remisi Umum (RU) I yaitu dapat remisi tapi masih harus menjalani sisa pidana. Sedangkan, 179 narapidana lainnya mendapat RU II atau langsung bebas pada saat remisi diterima.
Untuk RU I, sebanyak 878 narapidana mendapat remisi satu bulan, 1.157 narapidana mendapat remisi dua bulan, 1.955 narapidana mendapat remisi tiga bulan, 1.063 narapidana mendapat remisi empat bulan, 668 narapidana mendapat remisi lima bulan, dan 134 narapidana mendapat remisi enam bulan.
Baca Juga : 6.567 Narapidana di Sulsel Dapat Remisi Hari Kemerdekaan ke-78, 32 Langsung Bebas
Sementara untuk RU II, 34 narapidan mendapat remisi satu bulan, 35 narapidana mendapat remisi dua bulan, 25 narapidana mendapat remisi tiga bulan, 43 narapidana mendapat remisi empat bulan, 41 narapidan mendapat remisi lima bulan, dan satu orang narapidana mendapat remisi enam bulan.
“Jadi mereka yang dapat remisi ini telah menjalani masa pidananya paling sedikit enam bulan, berkelakuan baik dan aktif mengikuti program atau kegiatan pembinaan di lapas dan rutan,” kata Kepala Divisi Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Edi Kurniadi.
Dari 24 lapas dan rutan yang mendapat remisi, paling banyak yakni Lapas Klas I Makassar 684 narapidana, Lapas Narkotika Sungguminasa 606 narapidana, Lapas Kelas IIA Palopo 547 narapidana, Lapas Kelas IIA Pare-Pare 464 narapidana, dan Rutan Klas I Makassar 348 narapidana
Baca Juga : PNBP KI Kemenkumham Sulsel Tembus Rp3,5 Miliar di Tahun 2022
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman dan didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Harun Sulianto, di Rutan Klas IA Makassar, Selasa (17/8).
Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Harun Sulianto berharap pemberian remisi dapat memotivasi narapidana untuk menyadari kesalahannnya.
“Dapat memperbaiki diri dan berkelakuan baik sehingga bisa mempercepat reintegrasinya ke masyarakat,” ujar Harun.