MAKASSAR, KATABERITA.CO – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Makassar mencatat ada 1.551 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan yang terjadi sepanjang 2021.
Rinciannya, 774 kasus kekerasan terhadap anak, 184 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), 98 kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
380 kasus kekerasan terhadap perempuan, disabilitas dua kasus, korban napsa 22 kasus, anak dalam situasi darurat 15 kasus, dan rekomendasi nikah 76 kasus.
Jumlah tersebut merupakan kasus paling tinggi selama kurun waktu lima tahun terakhir. Bahkan, jika dibandingkan dengan data 2020, ada kenaikan hingga 520 kasus.
Pada 2020 lalu, kekerasan terhadap anak dan perempuan sebanyak 1.031 kasus. Rinciannya, 527 kasus anak dan 504 kasus kekerasan terhadap perempuan.
Sedangkan di 2021 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan meningkat drastis. Kekerasan anak bahkan naik hingga 982 kasus atau 63%. Sementara kekerasan terhadap perempuan naik 37% atau 569 kasus.
Kepala DPPPA Makassar, Achi Soleman tidak menampik tingginya angka kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Makassar.
Bahkan selama kurun waktu lima tahun terakhir, ada peningkatan yang cukup signifikan sekitar 10%. Artinya, jika dirata-ratakan ada kenaikan 2% per tahunnya.
“Maka memang di 2021 ini, kasus anak lebih besar daripada kasus perempuan dewasa. Yang mana, kasus anak 63% dan dewasa 37%. Ini yang menjadi perhatian kita bersama,” kata Achi Soleman, Rabu (5/1).
Achi menjelaskan penambahan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan dipicu dua hal. Yakni, kasus yang terjadi di masyarakat terus bertambah atau semakin banyaknya masyarakat yang berani melapor ke DPPPA.
“Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan itu ibarat gunung es. Bisa saja kasus yang tidak terlihat atau tidak tercatat di kita jauh lebih banyak,” tutur dia.
Karena itu, Achi mengajak seluruh komponen masyarakat untuk selalu memenuhi kebutuhan hak anak. Apalagi, rentan kasus terjadi di lingkungan keluarga.