MAKASSAR, KATABERITA.CO – Anggota DPRD Makassar, HM Yunus HJ menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Marina, Jalan Andalas, Rabu (14/6).

Dalam sosialisasi ini, legislator yang juga Ketua Hanura Makassar ini mengundang dua narasumber. Ialah Mantan Anggota DPRD Makassar, Agung Wirawan dan akademisi, Ikhsan.
Yunus HJ–sapaan akrabnya mengajak warga untuk memanfaatkan program Pemkot Makassar yaitu Perda Bantuan Hukum. Apalagi peraturan ini ditujukan kepada mereka yang kurang mampu.
“Jadi silahkan kami di DPRD Makassar sudah ada perda bantuan hukum yang memang ditujukan kepada warga yang tidak punya uang tapi punya masalah hukum,” ujarnya.
Anggota Komisi A DPRD Makassar ini meminta warga melengkapi berbagai persyaratan administrasi. Salah satu yang terpenting adalah surat keterangan tidak mampu.
“Mempunyai KTP, KK, dan harus warga Makassar. Ada surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh kelurahan dan diketahui oleh kecamatan, kemudian harus jelas masalah apa,” tambahnya.
Baca Juga : Teken BAST, Sekda Zulkifly Apresiasi BPBPK Sulsel Rekonstruksi Bangunan DPRD Makassar
Jika kesulitan, Yunus mempersilahkan warga datang ke kantor DPC Hanura Makassar untuk dibantu. “Datang saja ke kantor kami dan kami akan arahkan untuk bantuan hukum,” tukasnya.
Sementara itu, Narasumber Kegiatan Agung Wirawan menyampaikan bantuan hukum gratis sudah ada sejak zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sebab saat itu banyak warga kurang mampu yang terbelit masalah.
“Sudah ada sejak dulu dan kemudian ditetapkan di daerah seperti perda bantuan hukum yang ada di Makassar ini,” ucap Agung.
Baca Juga : DPRD Makassar dan Kejari Perkuat Sinergi Lewat MoU Pendampingan Hukum
Agung juga menyebut Yunus menjadi salah satu anggota DPRD Makassar yang getol dalam membantu masalah ini. “Jadi ini salah satu bentuk kepedulian pak Yunus untuk membantu warga yang punya masalah hukum,” ujarnya.
Terpisah, Narasumber Kegiatan, Ikhsan mengungkapkan telah banyak lembaga bantuan hukum yang ada di Makassar. Untuk bantuan hukum gratis, lembaga itu mesti terakreditasi sesuai regulasi.
“Harus terakreditasi dan selanjutnya nanti akan dibantu jika memang semua berkas lengkap,” katanya.
Baca Juga : Komisi B DPRD Makassar Apresiasi Kinerja Direksi PDAM, Tingkatkan Pasokan Air di Utara Kota
Selanjutnya, pemerintah kota Makassar akan memfasilitasi mengenai seluruh biaya yang ada. “Semuanya dibayarkan sampai masalah selesai jika memang semua berkas ada,” tukas Ikhsan. (*)

