MAKASSAR, KATABERITA.CO – Tembok atau pagar beton yang menghalangi akses warga akhirnya dibongkar sendiri pihak Toko New Agung.

Pagar tersebut berdiri tepat di badan jalan, bagian belakang Toko Agung Jalan Kutilang, Kelurahan Kunjung Mae, Kecamatan Mariso.
Dinas Pertanahan Makassar telah memberikan teguran sebanyak tiga kali untuk mendesak manajemen Toko Agung melakukan pembongkaran.
Baca Juga : Dinas Pertanahan Makassar Kembali Amankan Aset Rp34 Miliar di Antang
Komunikasi persuasif sudah dilakukan pemerintah kota sejak akhir 2021 lalu dengan pihak manajemen.
Kepala Dinas Pertanahan Makassar Akhmad Namsum menyebut sudah tiga kali melayangkan teguran, bahkan masa berlaku teguran ketiga sudah berakhir.
Sehingga pihaknya berencana untuk melakukan pembongkaran pada 16 Juni 2022, mendatang. Namun setelah dilakukan rapat bersama tim dan dilakukan peninjauan di lapangan pihak Toko Agung telah melakukan pembongkaran secara mandiri.
Baca Juga : 32 Pejabat Eselon II Pemkot Makassar Ikut Job Fit
Ia memberikan apresiasi terhadap pihak managemen. Sebab timnya tidak lagi perlu diturunkan untuk melakukan penertiban.
“Ini adalah suatu respons yang diperlihatkan oleh Toko Agung, dengan rencana kami di pemerintah kota untuk turun penertiban di hari Kamis,” kata Akhmad Namsun, Senin (13/6).
“Melihat respons ini Alhamdulillah kemungkinan besar pemerintah kota tidak akan turun kalau semua sudah dilaksanakan,” tambahnya.
Baca Juga : Amankan Aset, Tim Terpadu Pemkot Makassar Lakukan Penertiban Pengembalian Fungsi Lahan di Rappocini
Pembongkaran ini diketahui telah dilakukan pihak Toko Agung sejak 10 Juni lalu, dan saat ini masih pihak toko masih melakukan pembongkaran.
Khususnya dua bangunan kecil yang juga mengambil akses jalan di sana.
“Ini dilakukan sejak seminggu yang lalu memang agak lama karena tiang tinggi besar, beton yang pagar juga sangat tinggi,” tuturnya.

