MAKASSAR, KATABERITA.CO – Dinas Kesehatan (Dinkes) Makassar menggandeng Hasanuddin Contact untuk meningkatkan pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Pemkot Makassar.
Untuk itu, Dinkes Makassar bersama Hasanuddin Contact melakukan penandatanganan nota kesepahaman (Mou) di Kantor Dinkes Makassar, Jumat (5/7).
MoU tersebut ditandatangani langsung Kepala Dinkes Makassar Nursaidah Sirajuddin bersama pihak Hasanuddin Contact Prof Alimin Maidin.
Baca Juga : Makassar Dapat Penghargaan Kota Sehat Asia Tenggara, Wujud Komitmen Danny Pomanto Terhadap Kesehatan
“Jadi kerja sama ini dilakukan untuk kita saling berkolaborasi dalam meningkatkan pelaksanaan KTR di Makassar,” kata Kepala Dinkes Makassar Nursaidah Sirajuddin.
Lebih lanjut, kata Nursaidah, kerja sama ini diwujudkan melalui Enforcement Program, di mana diharapkan Kota Makassar mampu menjadi salah satu kota di Indonesia yang mencapai tingkat kepatuhan KTR.
Paling tidak Makassar bisa menyentuh angka 85% pada tujuh tatanan yang telah diatur oleh Perda No 4 tahun 2013 tentang KTR.
Baca Juga : Dinkes Buka Pemeriksaan Kesehatan Gratis di F8 Makassar
“Tentunya ini akan banyak melibatkan lintas sektor untuk bersama-sama berkolaborasi menjadikan makassar sebagai kota sehat bebas dari asap rokok,” ujarnya.
Pemkot Makassar terus berupaya agar aturan KTR dijalankan dengan maksimal. Salah satunya implementasi Perda KTR harus di mulai dari pegawai.
Tahun ini, pemerintah kota menyasar 12 OPD untuk melakukan penegakan KTR sesuai yang tertera dalam SK.
Baca Juga : Indira Yusuf Ismail Matangkan Persiapan Jelang Penilaian SMEP Tingkat Provinsi
Perda KTR diharapkan juga bisa menekan kebiasaan merokok agar perlindungan kesehatan masyarakat terhadap dampak buruk dari asap rokok bisa berkurang.
Selain itu, implementasi KTR juga untuk mewujudkan Makassar menjadi kota sehat.