MAKASSAR, KATABERITA.CO – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan menerima gaji ke-13.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Dakhlan menyampaikan pemerintah kota sudah menyiapkan anggaran Rp43 miliar untuk membayar gaji ke-13 pegawai.
“Hampir sama dengan besaran THR Rp43 miliar (gaji ke-13). PPPK juga dapat karena TMT 1 Maret,” singkat Dakhlan.
Baca Juga : Pekan Kedua Juni, Gaji ke-13 ASN Pemkot Makassar Cair
Dia menyampaikan gaji tersebut diupayakan cair sebelum tahun ajaran baru sekolah.
“Kita sudah siap, tapi Juli dibayar saat anak masuk sekolah kita upayakan sebelum,” ujarnya
Mengenai teknis, pihaknya sisa menunggu surat permintaan pencairan dari masing-masing OPD.
Baca Juga : KKPD, Pemkot Makassar Jadi Daerah Pertama Terapkan Inovasi Pusat
Kemudian perintah pembayaran dibuatkan regulasi dalam bentuk peraturan wali kota (perwali).
“Itu kita tindaklanjuti dalam bentuk perwali,” lanjutnya.
Diketahui, pemberian gaji ke-13 tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022. Penerima merupakan ASN, pensiunan, dan penerima lainnya.