0%
logo header
Rabu, 25 Mei 2022 20:36

Tak Hanya PNS, PPPK 2021 Juga Terima Gaji ke-13

Kepala BPKAD Makassar, Muh Dakhlan
Kepala BPKAD Makassar, Muh Dakhlan

PNS dan PPPK lingkup Pemkot Makassar akan menerima gaji ke-13. Pemerintah kita telah menyiapkan anggaran kurang lebih Rp43 miliar.

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan menerima gaji ke-13.

banner pdam

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Dakhlan menyampaikan pemerintah kota sudah menyiapkan anggaran Rp43 miliar untuk membayar gaji ke-13 pegawai.

“Hampir sama dengan besaran THR Rp43 miliar (gaji ke-13). PPPK juga dapat karena TMT 1 Maret,” singkat Dakhlan.

Baca Juga : Pekan Kedua Juni, Gaji ke-13 ASN Pemkot Makassar Cair

Dia menyampaikan gaji tersebut diupayakan cair sebelum tahun ajaran baru sekolah.

“Kita sudah siap, tapi Juli dibayar saat anak masuk sekolah kita upayakan sebelum,” ujarnya

Mengenai teknis, pihaknya sisa menunggu surat permintaan pencairan dari masing-masing OPD.

Baca Juga : KKPD, Pemkot Makassar Jadi Daerah Pertama Terapkan Inovasi Pusat

Kemudian perintah pembayaran dibuatkan regulasi dalam bentuk peraturan wali kota (perwali).

“Itu kita tindaklanjuti dalam bentuk perwali,” lanjutnya.

Diketahui, pemberian gaji ke-13 tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022. Penerima merupakan ASN, pensiunan, dan penerima lainnya.