0%
logo header
Jumat, 25 Maret 2022 23:58

Tak Disokong APBN, Tahun Depan Pemkot Tambah Dana Kelurahan Hingga Rp500 Juta

Kepala Bappeda Makassar, Helmy Budiman
Kepala Bappeda Makassar, Helmy Budiman

Pemerintah Kota Makassar akan menambah alokasi dana kelurahan hingga Rp500 juta. Anggaran tersebut murni APBD, tanpa APBN.

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan menambah alokasi dana kelurahan hingga Rp500 juta. Anggaran tersebut murni APBD, tanpa APBN.

banner pdam

Hal tersebut ditegaskan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Makassar, Helmy Budiman, Jumat (25/3).

Dia menyebutkan pada tahun sebelumnya program dana kelurahan mendapatkan pos anggaran dari pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU).

Baca Juga : Pejabat Pemkot Makassar Belajar ke Kota Maniwa Jepang, Ingin Adopsi Program Zero Carbon City

Nilainya kurang lebih Rp366 juta per kelurahan di tambah Rp100 juta dari APBD Makassar. Sedangkan pada tahun ini hanya sekitar Rp150 juta.

“Tahun ini APBD Rp150 juta, tahun depan Insya Allah Rp500 juta. Tahun ini murni APBD, tahun depan kita tambahkan alokasinya,” tegas Helmy.

Rencananya, anggaran Rp500 juta tersebut akan dialokasikan ke 153 kelurahan yang ada di Kota Makassar. Tidak ada lagi klasterisasi kelurahan.

Baca Juga : Pemkot-DPRD Makassar Sepakati Anggaran Hibah Dukung Pembangunan Stadion Lewat Penandatanganan Nota Kesepahaman KUA-PPAS APBD-P 2024

Selain itu, pemerintah kota juga tidak lagi mengatur persentase alokasi anggaran yang akan digunakan untuk pembangunan ataupun pengembangan masyarakat.

“Artinya, kita cuma memberikan bagiannya, kita berikan aturannya. Jadi, bergantung kelurahannya. Karena ada beberapa kelurahan yang murni anggarannya masuk di pembangunan,” jelasnya.

Dia mencontohkan kelurahan yang ada di Kecamatan Ujung Pandang. Kata dia, mayoritas kondisi infrastruk di kecamatan tersebut sudah sangat memadai.

Baca Juga : Dinas PM-PTSP Semarakkan Hari Kemerdekaan ke-79 Tahun, Adakan Lomba Joget Hingga Balap Karung

Sehingga dana kelurahan lebih banyak digunakan untuk pemberdayaan masyarakat.

“Jadi kita tidak membatasi di situ (pembangunan atau pemberdayaan masyarakat). Kita berikan kewenangannya kepada lurah dan LPM untuk mengurus dana kelurahan,” papar dia.