0%
logo header
Kamis, 10 April 2025 10:10

Status Hukum Terungkap, Ome Diberi Waktu 5 Hari Penuhi Syarat KPU

Status Hukum Terungkap, Ome Diberi Waktu 5 Hari Penuhi Syarat KPU

Calon Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 4 Akhmad Syarifuddin atau yang akrab disapa Ome, diwajibkan untuk secara terbuka mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana.

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Calon Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 4 Akhmad Syarifuddin atau yang akrab disapa Ome, diwajibkan untuk secara terbuka mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana.

banner pdam

Kewajiban ini ditegaskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan dalam surat bernomor 1499/PL.02.2-SD/73/2025 tertanggal 8 April 2025.

Langkah KPU tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo yang sebelumnya menemukan dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pencalonan Ome.

Baca Juga : 230 Pemilih Potensial Ganda Jelang PSU Palopo

Dalam suratnya, KPU merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 yang mengatur kewajiban hukum bagi calon kepala daerah yang pernah menjalani pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

“Calon wajib secara jujur atau terbuka mengumumkan jati dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan pelaku kejahatan yang berulang,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat resmi KPU Sulsel.

Batas Waktu Lima Hari dan Syarat Dokumen Lengkap

Baca Juga : 230 Pemilih Potensial Ganda Jelang PSU Palopo

KPU memberi batas waktu lima hari sejak diterimanya surat tersebut bagi Ome untuk melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan.

Dokumen itu mencakup jenis pidana yang pernah dijalani, ancaman hukuman, serta durasi pidana yang telah dijalani.

Tak hanya itu, Ome juga diwajibkan menyertakan bukti-bukti pendukung berupa salinan putusan pengadilan, surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan, pernyataan bahwa dirinya bukan pelaku kejahatan berulang, dan surat dari pimpinan redaksi media yang memuat pengumuman terbuka tersebut.

Baca Juga : 230 Pemilih Potensial Ganda Jelang PSU Palopo

“Pengumuman bisa dilakukan melalui media luar ruang seperti banner atau billboard, media sosial, serta media massa lokal maupun nasional,” bunyi lanjutan isi surat.

KPU menyatakan akan melakukan klarifikasi ke instansi terkait untuk memverifikasi dokumen-dokumen tersebut, yang dijadwalkan berlangsung pada 13–15 April 2025.

Bawaslu Palopo Sarankan Diskualifikasi

Baca Juga : 230 Pemilih Potensial Ganda Jelang PSU Palopo

Sementara itu, Bawaslu Kota Palopo secara tegas menyampaikan rekomendasi kepada KPU agar mendiskualifikasi Ome dari kontestasi Pilwalkot Palopo.

Rekomendasi ini muncul setelah Bawaslu menilai Ome tidak jujur dalam menyampaikan status hukumnya.

“Iya, ada rekomendasi diskualifikasi. Selebihnya kami serahkan bagaimana KPU menerjemahkannya,” ujar Komisioner Bawaslu Kota Palopo, Widianto Hendra.

Baca Juga : 230 Pemilih Potensial Ganda Jelang PSU Palopo

Kewajiban pengumuman ini muncul di tengah proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwalkot Palopo yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi.

Pasangan Naili-Akhmad Syarifuddin tetap tercatat sebagai peserta, namun kini nasib pencalonan mereka berada di tangan KPU usai rekomendasi diskualifikasi tersebut dilayangkan.