0%
logo header
Selasa, 30 November 2021 11:19

Selain Pidana Penjara, Hak Politik Nurdin Abdullah Dicabut Tiga Tahun

Ketua Majelis Hakim PN Makassar, Ibrahim Palino membacakan amar putusan atas terdakwa Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah, di PN Makassar, Senin (29/11) malam || screenshot
Ketua Majelis Hakim PN Makassar, Ibrahim Palino membacakan amar putusan atas terdakwa Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah, di PN Makassar, Senin (29/11) malam || screenshot

Tidak hanya pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar juga memutuskan untuk mencabut hak politik Nurdin Abdullah selama tiga tahun.

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Tidak hanya pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar juga memutuskan untuk mencabut hak politik Nurdin Abdullah selama tiga tahun.

Hal itu disampaikan langsung Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino saat membacakan amar putusan terhadap terdakwa Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah atas kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek Infrastruktur di Sulawesi Selatan, Senin (29/11) malam.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” kata Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino.

Baca Juga : Tak Ajukan Banding, Nurdin Abdullah Pasrah Divonis Lima Tahun Penjara

Pencabutan hak politik terhadap Nurdin Abdullah sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan pada 15 November lalu. Hanya saja saya, putusan pencabutan hak politik yang ditetapkan majelis hakim dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Dalam tuntutan jaksa sebelumnya, menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana.