MAKASSAR, KATABERITA.CO – Tidak hanya pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar juga memutuskan untuk mencabut hak politik Nurdin Abdullah selama tiga tahun.
Hal itu disampaikan langsung Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino saat membacakan amar putusan terhadap terdakwa Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah atas kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek Infrastruktur di Sulawesi Selatan, Senin (29/11) malam.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” kata Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino.
Baca Juga : Tak Ajukan Banding, Nurdin Abdullah Pasrah Divonis Lima Tahun Penjara
Pencabutan hak politik terhadap Nurdin Abdullah sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan pada 15 November lalu. Hanya saja saya, putusan pencabutan hak politik yang ditetapkan majelis hakim dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Dalam tuntutan jaksa sebelumnya, menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana.