0%
logo header
Rabu, 24 Juli 2024 14:15

BRIDA Revisi Kelembagaan RPH, Catat Ulang Aset Perusda

Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Daerah BRIDA Kota Makassar Dody Agriyanto || istimewa
Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Daerah BRIDA Kota Makassar Dody Agriyanto || istimewa

Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Makassar merevisi kelembagaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Rumah Pemotongan Hewan (RPH).

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Makassar merevisi kelembagaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Rumah Pemotongan Hewan (RPH).

banner pdam

Rapat koordinasi dengan stakeholder terkait telah dilakukan.

Rakor ini melibatkan Pj Sekda Firman Pagarra, Dinas Pertanian dan Perikanan (DP2), Direksi RPH, Inspektorat, BRIDA, BPKAD, Bagian Hukum, Bagian Ekonomi, dan Bagian Ortala.

Baca Juga : BRIDA Makassar Riset Optimalisasi Pendapatan Rumah Pemotongan Hewan

Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Daerah BRIDA Kota Makassar Dody Agriyanto mengatakan saat ini masih mengkaji status kelembagaan RPH.

Berdasarkan Perda Nomor 6 tahun 1999, Kelembagaan BUMD RPH masih berstatus perusda

“Untuk status kelembagaannya, saat ini sedang dikaji oleh BRIDA. Kelembagaan RPH sesuai PP 54 tahun 2019, yaitu perubahan dari status perusda menjadi perumda/perseroda,” kata Dody Agriyanto, Rabu (24/7).

Baca Juga : Lima Calon Dirut RPH dan PD Pasar Jalani Tes Wawancara, Danny Pomanto Tekankan Hal Ini!

Selanjutnya hasil kajian berupa rekomendasi naskah akademik, kata Dody ditargetkan akan selesai pada september 2024.

“Setelah itu akan disampaikan ke Bapemperda untuk dimasukkan dalam prolegda DPRD Kota Makassar untuk perda kelembagaan perumda RPH atau penamaan lainnya,” ungkapnya.

Termasuk juga mengkaji kembali mengingat dianggap ada tumpang tindih antara tupoksi DP2 dan RPH. Khususnya dalam pengelolaan asetnya.

Baca Juga : Lulus Seleksi Administrasi, 19 Nama Calon Dirut Perusda Pemkot Makassar

“Jadi untuk aset RPH merupakan aset pemkot yang telah dipisahkan, sehingga diperlukan pencatatan ulang pihak RPH dengan pelibatan DP2 dan bidang aset BPKAD,” tutupnya.