MAKASSAR, KATABERITA.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta terhadap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah.
Nurdin Abdullah divonis atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap proyek infrastruktur di wilayah Sulawesi Selatan. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yakni enam tahun penjara.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino, terdakwa NA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Baca Juga : Makassar Diusul Jadi Kandidat Kota Percontohan Antikorupsi
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp500 juta,” kata Ibrahim Palino, Senin (29/11) malam.
Majelis hakim juga menyatakan jika denda Rp500 juta tidak dibayar maka akan diganti dengan kurangan penjara selama empat bulan.
“Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama empat bulan penjara,” tambah Ibrahim Palino.
Baca Juga : Danny Pomanto Komitmen Kuatkan Peran APIP untuk Pencegahan Korupsi
Selain NA, majelis hakim juga menjatuhkan vonis pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta atau subsider dua bulan penjara terhadap mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulawesi Selatan, Edy Rachmat.
Sedangkan, terdakwa Agung Sucipto pengusaha yang menyuap Nurdin Abdullah divonis lebih dulu pada akhir Juli lalu dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp150 juta subsider empat bulan penjara.