0%
logo header
Selasa, 07 Desember 2021 08:24

Tak Ajukan Banding, Nurdin Abdullah Pasrah Divonis Lima Tahun Penjara

Ketua Majelis Hakim PN Makassar, Ibrahim Palino membacakan amar putusan atas terdakwa Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah, di PN Makassar, Senin (29/11) malam || screenshot
Ketua Majelis Hakim PN Makassar, Ibrahim Palino membacakan amar putusan atas terdakwa Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah, di PN Makassar, Senin (29/11) malam || screenshot

Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah pasrah atas vonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar.

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah pasrah atas vonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar.

banner pdam

Hal itu dikarenakan mantan Bupati Bantaeng dua periode itu memilih tidak mengajukan banding atas putusan hakim. Artinya, NA harus menjalani hukuman sesuai dengan putusan majelis hakim.

Tidak hanya kurungan penjara dan denda ratusan juta, keputusan NA tidak mengajukan banding juga berarti menyetujui keputusan hakim mencabut hak politiknya selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokok.

Baca Juga : Tanggapan Kuasa Hukum NA Soal Putusan Majelis Hakim, Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding

Kuasa Hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis mengatakan keputusan ini berdasarkan hasil rembuk bersama terdakwa dan pihak keluarga. Mereka sepakat untuk tidak mengajukan upaya hukum banding dan menerima semua putusan majelis hakim.

“Kita putuskan tidak mengajukan banding dan menerima putusan,” tegas Arman Hanis, Selasa (7/12).

Tidak hanya Nurdin, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) juga tidak mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar.

Baca Juga : Selain Pidana Penjara, Hak Politik Nurdin Abdullah Dicabut Tiga Tahun

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan Keputusan itu diambil setelah jaksa memperlajari seluruh pertimbangan majelis, yang ternyata analisa hukum tim jaksa KPK dalam surat tuntutannya telah diambil oleh majelis hakim.

“Sehingga KPK memutuskan tidak mengajukan upaya hukum atas putusan terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat,” ujar Ali Fikri.

Karena kedua terdakwa dan JPU tidak mengajukan banding maka putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau sah.

Baca Juga : Nurdin Abdullah Gubernur Sulsel Nonaktif Divonis Lima Tahun Penjara

“Selanjutnya KPK akan melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Makassar yang dimaksud,” beber dia.