0%
logo header
Selasa, 30 November 2021 13:23

Tanggapan Kuasa Hukum NA Soal Putusan Majelis Hakim, Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding

Ketua Majelis Hakim PN Makassar, Ibrahim Palino membacakan amar putusan atas terdakwa Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah, di PN Makassar, Senin (29/11) malam || screenshot
Ketua Majelis Hakim PN Makassar, Ibrahim Palino membacakan amar putusan atas terdakwa Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah, di PN Makassar, Senin (29/11) malam || screenshot

Kuasa Hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis belum mengambil sikap atas putusan majelis hakim terhadap kliennya Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah.

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Kuasa Hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis belum mengambil sikap atas putusan majelis hakim terhadap kliennya Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah.

banner pdam

Amar putusan terhadap Nurdin Abdullah dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino, di Ruang Harifin Tumpa Pengadilan Negeri Makassar, Senin (29/11) malam.

Nurdin Abdullah divonis pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara atas kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di wilayah Sulawesi Selatan.

Baca Juga : Tak Ajukan Banding, Nurdin Abdullah Pasrah Divonis Lima Tahun Penjara

Selain itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Nurdin Abdullah selama tiga tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

Sementara saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis menghormati semua putusan hakim. Termasuk pencabutan hak politik kliennya Nurdin Abdullah selama tiga tahun.

“Terkait banding atau tidak, kami dari tim penasehat hukum akan mendiskusikan lebih lanjut dengan pak NA,” kata Arman Hanis, Selasa (30/11).

Baca Juga : Selain Pidana Penjara, Hak Politik Nurdin Abdullah Dicabut Tiga Tahun

Arman mengatakan masih harus menganalisa pertimbangan majelis hakim dalam amar putusannya.

Apalagi ada beberapa poin yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Jadi nanti setelah kami analisa pertimbangan majelis hakim dalam putusannya. Kami belum tahu (banding atau tidak), lihat sampai Senin depan,” ujar dia.

Baca Juga : Nurdin Abdullah Gubernur Sulsel Nonaktif Divonis Lima Tahun Penjara

Majelis hakim hanya memberikan waktu selama tujuh hari terhadap pihak terdakwa untuk mengajukan banding.

Jika dalam kurun waktu yang ditetapkan tidak ada permohonan, maka putusan pengadilan dinyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap.