MAKASSAR, KATABERITA.CO – Sekretariat DPRD Makassar menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kepemudaan, di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard, Rabu (4/10).
Dalam sosialisasi ini, beberapa narasumber dihadirkan. Di antaranya Babra Kamal, Aisyah, dan Puspito Hargono.
“Umur 16 sampai 30 tahun itu adalah pemuda. Jadi yang namanya pemuda itu sesuai perda harus kreatif, cerdas, dan demokratif,” ujarnya.
Baca Juga : Camat Rappocini Hadiri Pelantikan dan Sumpah Anggota DPRD Kota Makassar Terpilih
Aisyah menambahkan pemuda juga harus lebih berkembang. Sebab mereka merupakan aset negara.
“Pemuda adalah aset yang mesti diperhatikan. Kita harap pemuda itu dapat beraktivitas menimbulkan hal-hal baik di lingkungannya,” ucapnya.
Sementara itu, Babra Kamal menyebut generasi Z atau orang berkelahiran mulai tahun 1995 rentan terhadap masalah sosial. Menurutnya hal ini perlu diwaspadai.
Baca Juga : DPRD Makassar Sahkan APBD-P 2024 Senilai Rp5,29 Triliun
“Mereka ini bermasalah terhadap kesehatan mentalnya. Dunianya itu chaos, apa-apa sering di spill,” ujarnya.
Hanya saja, ia menekankan agar pemuda generasi Z untuk terus berkolaborasi. “Karena mereka itu maunya kolaborasi, jadi itu isu utama mereka,” ucap Babra Kamal.
Terakhir, Puspito Hargono berharap para pemuda terus konsisten mengembangkan bakat dan minatnya. Sehingga berguna bagi bangsa.
Baca Juga : Capai Kapasitas Maksimum, Muchlis Misbah Minta Pemkot Makassar Siapkan Lahan TPU Baru
Ia menilai sikap konsisten acapkali sulit dilakukan. Apalagi pemuda gampang terpengaruh terhadap hal distruptif.
“Kalau sudah ada eksistensi, yang paling susah adalah konsistensi,” tukas Puspito. (*)