0%
logo header
Jumat, 17 Juli 2026 20:02

Sekda Makassar Tegaskan Hibah KONI Sah, Penganggaran Sesuai Regulasi

Sekda Makassar Tegaskan Hibah KONI Sah, Penganggaran Sesuai Regulasi

Sekretaris Daerah Kota Makassar Andi Zulkifly Nanda menegaskan alokasi dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar dilakukan secara sah, legal, dan telah melalui seluruh mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Sekretaris Daerah Kota Makassar Andi Zulkifly Nanda menegaskan alokasi dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar dilakukan secara sah, legal, dan telah melalui seluruh mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

banner pdam

Selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah (KPKD), Zulkifly menjelaskan anggaran untuk KONI merupakan belanja hibah, bukan belanja langsung.

“Perlu saya luruskan, anggaran ini sifatnya hibah dan dasar hukumnya jelas,” ujarnya.

Baca Juga : Sekda Zulkifly Terima Audiensi Panitia Makassar Bike Race 2026: Harap Jadi Wadah Pembinaan Atlet Sepeda

Ia menjelaskan pemberian hibah mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang mengatur KONI dapat menerima hibah dari pemerintah daerah sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menurut Zulkifly, hibah hanya dapat diberikan setelah pemerintah daerah memenuhi kebutuhan belanja wajib dan urusan pemerintahan prioritas serta mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.

Baca Juga : Camat-Lurah Diminta Perketat Pengawasan Kebersihan

“Semua ketentuan itu sudah kami laksanakan. Setelah belanja prioritas daerah terpenuhi, barulah hibah dapat diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah,” katanya.

Ia menjelaskan mekanisme pemberian hibah di Kota Makassar juga diatur dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 43 Tahun 2023.

Prosesnya diawali dengan pengajuan proposal kepada wali kota, kemudian diverifikasi oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), sebelum dibahas TAPD untuk menilai kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga : HUT ke-81 RI, Pemkot Makassar Siapkan Upacara di Karebosi dan Semarakkan Perayaan hingga RT/RW

Jika seluruh persyaratan terpenuhi, usulan diakomodasi dalam RKPD, KUA-PPAS, dibahas bersama DPRD, hingga ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Menanggapi isu hibah KONI yang tidak tercantum dalam APBD Pokok namun masuk dalam APBD Perubahan, Zulkifly menegaskan mekanisme tersebut dibenarkan oleh regulasi.

“Memungkinkan secara regulasi. Tidak masuk di APBD Pokok, tetapi diakomodasi melalui Perubahan RKPD, kemudian masuk ke KUA-PPAS Perubahan dan dibahas bersama DPRD,” jelasnya.

Baca Juga : Pembukaan MTQ VIII KORPRI Nasional Bakal Dihadiri Presiden, Sekda Makassar Perkuat Persiapan

Ia juga mengungkapkan hibah kepada KONI tidak direalisasikan pada tahun sebelumnya karena pemerintah menerapkan prinsip kehati-hatian menyusul masih adanya persoalan hukum yang dihadapi organisasi tersebut.

“Tahun lalu tidak diberikan karena masih ada persoalan hukum yang sedang berjalan. Itu sebagai langkah kehati-hatian pemerintah,” ujarnya.

Setelah persoalan tersebut dinilai telah memiliki kejelasan, pemerintah kembali memproses usulan hibah guna mendukung pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga di Kota Makassar.

Baca Juga : Pembukaan MTQ VIII KORPRI Nasional Bakal Dihadiri Presiden, Sekda Makassar Perkuat Persiapan

Zulkifly menyebut besaran hibah yang dialokasikan sekitar Rp15 miliar.

Ia memastikan untuk tahun anggaran berjalan, penganggaran hibah KONI telah masuk dalam APBD Pokok dan seluruh tahapan verifikasi telah dilaksanakan sesuai ketentuan.