0%
logo header
banner dprd makassar
Selasa, 31 Januari 2023 08:17

Rugikan Negara Rp4,8 Miliar, Kasus BKO Satpol PP Makassar Mulai Disidang

Rugikan Negara Rp4,8 Miliar, Kasus BKO Satpol PP Makassar Mulai Disidang

Kasus dugaan penyalahgunaan honorarium BKO Satpol PP Makassar di 14 kecamatan periode 2017-2020 mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin 30 Januari 2023

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Kasus dugaan penyalahgunaan honorarium BKO Satpol PP Makassar di 14 kecamatan periode 2017-2020 mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin 30 Januari 2023, kemarin.

Di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) membacakan dakwaan dua terdakwa yang penuntutannya diajukan secara terpisah.

Kedua terdakwa yakni Iman Hud mantan Kepala Satpol PP Makassar dan Abdul Rahim Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP mengikuti sidang perdana secara virtual.

Baca Juga : Satpol PP Makassar Kerahkan 400 Personel Amankan Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah

Selain kedua terdakwa, dalam kasus ini Kejati Sulsel juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni Muhammad Iqbal Asnan (alm) yang juga eks Kepala Satpol PP Makassar.

Dalam dakwan yang dibacakan oleh JPU Kejati Sulsel Nining ketiga terdakwa yakni Iman Hud, Abdul Rahim, dan almarhum Muhammad Iqbal Asnan telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

Terdakwa dianggap telah melawan hukum dengan menyisipkan 123 nama personil Satpol PP Makassar ke dalam surat perintah penugasan kegiatan Patroli Kota (Patko), Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum) dan Pengendalian Massa (Dalmas) yang anggarannya bersumber pada DPA Satpol PP Makassar Tahun Anggaran 2017 sampai 2020.

Baca Juga : Tertibkan PK5, Camat Rappocini Ingatkan BKO Satpol PP Awasi Jalan-Jalan Protokol

Termasuk pada kegiatan Pengawasan dan Pengamanan Ketertiban Umum Kecamatan yang anggarannya bersumber dari DPA 14 OPD Kecamatan se-Kota Makassar tahun anggaran 2017 sampai dengan 2020.

Terdakwa juga disebut merancang seakan-akan personil tersebut bertugas di kecamatan atau bertugas di kegiatan Balai Kota Makassar.

Konsep draft surat perintah tersebut langsung ditandatangani terdakwa Iman Hud selaku Kepala Satpol PP Makassar pada saat itu.

Baca Juga : Tunggu Surat Resmi Kejati Sulsel, Danny Pomanto Paparkan Sosok yang Potensi Jabat Plt Kepala Dishub Makassar

Selanjutnya surat perintah tersebut menjadi dasar pembayaran honorarium baik dari dana yang bersumber dari DPA kecamatan maupun dari DPA Satpol PP Makassar.

“Setelah honorarium dibayarkan Abdul Rahim kemudian menghubungi anggota Satpol PP yang namanya telah disisipkan dalam surat perintah tersebut untuk menyerahkan atau menyetorkan uang honorarium tersebut kepadanya, juga kepada terdakwa almarhum Iqbal Asnan,” sebut JPU.

Sehingga Abdul Rahim telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp4,8 miliar sebagaimana Laporan Hasil Audit Inspektorat Daerah Propinsi Sulsel.