0%
logo header
Senin, 15 September 2025 10:31

Putusan MA Buktikan Hamzah Ahmad Tak Terlibat Kasus Korupsi

Putusan MA Buktikan Hamzah Ahmad Tak Terlibat Kasus Korupsi

Dalam perkara Nomor 90/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar menyatakan Hamzah Ahmad tidak terbukti bersalah atas tuduhan korupsi penggunaan dana tantiem dan bonus produksi PDAM tahun 2017–2019.

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Kuasa Hukum Hamzah Ahmad menepis kritik Ketua Aliansi Mahasiswa, Pemuda, dan Rakyat (AMPERA) Sulawesi Selatan, Furqan, yang menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar seharusnya tidak kembali mempercayakan jabatan direksi kepada Hamzah Ahmad meski telah divonis bebas.

banner pdam

Hasman Usman, selaku Kuasa Hukum, menegaskan bahwa klinennya tidak mempunyai catatan buruk selama memimpin Perumda Air Minum (PDAM) Makassar.

Ia menyebut bahwa tuduhan atas dugaan kasus korupsi yang pernah menyeret nama kliennya telah terbantahkan di pengadilan dan tidak boleh lagi dijadikan dasar penilaian.

Baca Juga : PDAM Makassar Jadi Rujukan, DPRD Wajo Pelajari Strategi Pengelolaan Air Bersih

“Perlu kami tegaskan, klien kami telah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi oleh Pengadilan Tipikor pada PN Makassar melalui putusan Nomor 90/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks. Hakim bahkan memerintahkan pemulihan hak, harkat, dan martabat beliau,” ujar Hasman.

Menurut Hasman, pandangan tersebut mengabaikan fakta hukum yang telah berkekuatan tetap.

Dalam perkara Nomor 90/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar menyatakan Hamzah Ahmad tidak terbukti bersalah atas tuduhan korupsi penggunaan dana tantiem dan bonus produksi PDAM tahun 2017–2019.

Baca Juga : Siaga El Nino, PDAM Makassar Percepat Sumber Alternatif hingga Distribusi Darurat

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Hakim juga telah memerintahkan pemulihan seluruh hak, harkat, dan martabatnya.

“Putusan ini sudah inkrah dan diperkuat Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 5925 K/Pid.Sus/2024 yang menolak permohonan kasasi jaksa. Artinya, secara hukum, tidak ada sedikit pun catatan buruk yang melekat pada nama klien kami,” tegas Hasman, minggu, (14/9).

Selain itu, ia menilai pandangan yang menyebut Hamzah memiliki “catatan buruk” tidak sejalan dengan prinsip negara hukum.

Baca Juga : Perbaikan Pipa Selesai, PDAM Makassar Mulai Pulihkan Distribusi Air

“Vonis bebas itu final dan mengikat. Kritik boleh, tapi jangan mengabaikan fakta hukum yang telah memulihkan nama baik beliau,” tegasnya.

Hasman juga menilai persoalan kepercayaan publik harus berdiri di atas dasar hukum yang jelas, bukan prasangka.

“Justru dengan vonis bebas yang berkekuatan hukum tetap, klien kami berhak mendapatkan kesempatan yang sama seperti warga negara lain untuk mengabdi kembali,” ucapnya.

Baca Juga : PDAM Makassar Perkuat Tata Kelola lewat Pelatihan Risiko dan Audit

Ia berharap semua pihak menghormati putusan pengadilan dan tidak lagi memakai isu lama sebagai alasan menggugurkan kesempatan Hamzah.

“Mari menilai berdasarkan kerja dan integritas ke depan, bukan dari tuduhan yang telah dinyatakan tidak benar oleh pengadilan,” pungkas Hasman.