MAKASSAR, KATABERITA.CO – Pemerintah resmi mengeluarkan aturan baru terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 yang dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian pada 9 Desember 2021.
Intruksi itu ditujukan kepada gubernur, wali kota, dan bupati.
Baca Juga : Beredar Kabar Makassar PPKM Level IV, Danny Tegaskan Itu Hoax
Dengan demikian, aturan terkait PPKM Level III se-Indonesia yang sebelumnya diatur dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 resmi dicabut.
“Inmendagri ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022,” tulis Mendagri Tito Karnavian.
Di dalam intruksi tersebut ada beberapa poin penting. Pada poin kesatu, pemerintah daerah diminta untuk mengaktifkan optimalisasi fungsi Satgas Covid-19 mulai dari tingkat provinsi hingga tingkat RT/RW paling lambat 20 Desember 2021.
Baca Juga : Diskominfo Makassar Tangkal Hoaks Vaksin Anak
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta untuk untuk menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M dan 3T. Melakukan percepatan target vaksinasi 70% untuk dosis pertama dan 48,57% dosis kedua.
Pemerintah juga sudah dibolehkan memulai vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun dengan ketentuan telah mencapai target minimal 70% dosis pertama dan 60% dosis pertama untuk lansia.
“Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan, diantaranya gereja, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal,” lanjut dia.
Baca Juga : Lebih Dari 21 Ribu Siswa SD di Makassar Sudah Divaksin
Dalam Inmendagri tersebut, pemerintah melarang adanya pawai atau arak-arakan menyambut malam pergantian tahun baik secara terbuka maupun tertutup.
Sedangkan di pusat perbelanjaan atau mal, pengelola diminta untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar mal. Hanya pengunjung kategori hijau yang dibolehkan masuk.
Event perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 di pusat perbelanjaan juga ditiadakan. Kecuali pameran UMKM. Jam operasional mal juga diperpanjang yakni mulai pukul 09.00-22.00 wita dengan kapasitas pengunjung maksimal 75%.
Baca Juga : 4.955 Siswa SD di Makassar Sudah Divaksin Covid-19
“Kegiatan makan dan minum di dalam mal dilakukan pembatasan kapasitas maksimal 75% dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” tambah dia.
Sedangkan khusus untuk peraturan di tempat wisata. Pemerintah diminta untuk mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.
Menerapkan peraturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas. Membatasi jumlah pengunjung maksimal 75%.
Baca Juga : 4.955 Siswa SD di Makassar Sudah Divaksin Covid-19
Memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan serta penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari tempat wisata. Hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperbolehkan masuk.
“Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak,” tutur dia.
Sedangkan untuk pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021 diatur lebih lanjut Kementrian Agama, dan pelaksanaan pembagian rapor semester satu dan libur sekolah diatur lebih lanjut Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.