MAKASSAR, KATABERITA.CO – Kota Makassar merupakan salah satu daerah di Sulawesi Selatan yang masih menerapkan PPKM Level III.
Kebijakan itu berlaku mulai 14-28 Maret 2022. Kebijakan tersebut tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2022.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto menegaskan tetap mengikuti intruksi pemerintah pusat meski kasus Covid-19 di Kota Makassar terus menurun.
Baca Juga : Catat! Ini Imbauan Kamtibmas Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi di Bulan Ramadan 1444 Hijriah
“Prinsipnya kita sudah di bawah 100, biasanya 1.120. Sudah jauh menurun,” kata Danny, Rabu (16/3).
Secara keseluruhan, lanjut Danny, Sulawesi Selatan sudah turun ke level II. Hanya saja Kota Makassar dan 16 daerah lainnya, masih stagnan di level III.
Sehingga dia berharap sebelum memasuki ramadan, Makassar sudah menerapkan PPKM Level II. Apalagi
Baca Juga : Sambut Ramadan 1444 H, TK IT Al-Fatih Pawai Keliling
“Kebijakan kita ikut pusat, sama ji aturannya. Semoga sebelum puasa sudah turun level,” harap dia.
Sebelumnya, pemerintah kota sudah mengeluarkan surat edaran perpanjangan PPKM Nomor: 443.01/104/S.Edar/Kesbangpol/III/2022.
Dalam aturan tersebut ada beberapa intruksi yang dikeluarkan. Seperti, pembelajaran tatap muka terbatas mesti mengikuti SKB empat menteri.
Baca Juga : Berikut Jam Pelayanan Dinas PM-PTSP Makassar Selama Ramadan 1443 Hijriah
Kegiatan non-esensial diberlakukan 50% maksimal staf WFO dengan protokol ekstra ketat. Sedangkan sektor esensial seperti kesehatan diberlakukan 100%.
Pasar tradisional boleh beroperasi dengan protokol ekstra ketat hingga pukul 21.00 wita. Sementara pusat perbelanjaan atau mal dibuka mulai pukul 10.00-21.00 wita maksimal 50% pengunjung.
Begitu pun dengan bioskop, boleh beroperasi maksimal 50% pengunjung kategori hijau dan anak di bawah usia enam tahun dilarang masuk.
Baca Juga : Pekan Pertama Ramadan, Danny Salat Tarawih Berjemaah di Masjid H Hamarung
Serta resepsi pernikahan dibolehkan dengan syarat maksimal 50% mulai pukul 10.00-20.00 wita dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara untuk aktivitas ibadah seperti di masjid, gereja, pura, vihara, dan tempat ibadah lainnya tetap dibolehkan dengan kapasitas maksimal 50% atau maksimal 50 orang.