0%
logo header
Selasa, 28 Juli 2026 17:50

Pemkot Makassar Resmi Hentikan Open Dumping di TPA Tamangapa, Mulai 1 Agustus Hanya Terima Sampah Residu

Pemkot Makassar Resmi Hentikan Open Dumping di TPA Tamangapa, Mulai 1 Agustus Hanya Terima Sampah Residu

Pemerintah Kota Makassar resmi menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala, mulai 1 Agustus 2026.

MAKASSAR, KATABERIA.CO – Pemerintah Kota Makassar resmi menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala, mulai 1 Agustus 2026.

banner pdam

Sejak tanggal tersebut, TPA Tamangapa hanya menerima sampah residu yang tidak dapat dimanfaatkan maupun didaur ulang.

Kebijakan ini ditegaskan melalui Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penghentian Praktik Pembuangan Sampah Terbuka (Open Dumping) di TPA Tamangapa.

Baca Juga : Munafri Dorong RT/RW Bangun Siklus Integrasi Sampah, Urban Farming, dan Ekonomi Warga

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan instruksi tersebut kepada seluruh perangkat daerah, Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dunia pendidikan, pelaku usaha, hingga pengurus RT/RW.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Nomor 1262 Tahun 2026 tentang penghentian pengelolaan sampah dengan sistem open dumping di TPA Tamangapa, serta merujuk pada Surat Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.1895/A/PLB.3.1/06/2026 dan Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 19 Tahun 2026.

Munafri menegaskan perubahan sistem pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat melalui pemilahan sampah sejak dari sumber.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Munafri Dorong FKLA Hadirkan Aksi Kemanusiaan Tanpa Sekat Agama

Sampah diwajibkan dipilah menjadi empat kategori, yakni organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu.

Sampah organik diarahkan untuk diolah melalui komposting, budidaya maggot Black Soldier Fly (BSF), eco enzyme, maupun teknologi pengolahan lainnya sehingga tidak seluruhnya dibuang ke TPA.

Sementara itu, sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi diminta disalurkan ke Bank Sampah Unit (BSU), Bank Sampah Sektoral, TPS3R, maupun industri pengolah dan daur ulang sebagai bagian dari penguatan ekonomi sirkular berbasis masyarakat.

Baca Juga : Pasca Kebakaran Besar di Tallo, Munafri Imbau Warga Makassar Tingkatkan Kewaspadaan Hadapi Musim Kemarau

Adapun sampah B3 wajib dipisahkan dan diserahkan ke Tempat Penampungan Sementara Sampah Spesifik B3 (TPSSSS-B3) atau depo sampah spesifik yang telah disediakan guna mencegah pencemaran lingkungan dan melindungi petugas kebersihan.

Setelah proses pemilahan dan pengolahan dilakukan, hanya sampah residu yang akan diangkut ke TPA Tamangapa.

“Penguatan edukasi mengenai pemilahan sampah menjadi penting agar masyarakat memahami bahwa kebijakan baru ini bukan sekadar perubahan aturan di TPA, tetapi perubahan sistem pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir,” ujar Munafri.

Baca Juga : Wali Kota Munafri Tinjau Lokasi Kebakaran di Tallo, Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi

Pemkot Makassar juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Makassar menargetkan pengelolaan sampah tidak lagi bertumpu pada TPA sebagai tempat pembuangan seluruh jenis sampah, melainkan mengedepankan penyelesaian sampah dari sumbernya.

TPA Tamangapa selanjutnya hanya berfungsi sebagai tempat pemrosesan akhir bagi sampah residu.

Baca Juga : Wali Kota Munafri Tinjau Lokasi Kebakaran di Tallo, Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi

“Kebijakan ini menjadi momentum membangun budaya baru pengelolaan sampah di Kota Makassar, yakni memilah dari sumber, mengolah yang masih bernilai, memanfaatkan kembali, dan hanya mengirim residu ke TPA,” tutup Munafri.