MAKASSAR, KATABERITA.CO – Pemkot Makassar mengeluarkan edaran baru terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.
Edaran ini merupakan tindaklanjut Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 yang dikeluarkan beberapa waktu lalu. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Dengan begitu, edaran Wali Kota Makassar Nomor 443.01/620/S.Edar/Kesbangpol/XI/2021 yang dikeluarkan pada 30 November lalu resmi dicabut.
Baca Juga : Prakiraan Cuaca Tidak Menentu, Danny Pomanto Keluarkan Edaran Ajak Masyarakat Doa Bersama untuk Makassar
Di dalam edaran wali kota yang baru, ada beberapa aturan khusus terkait pelaksanaan pergantian tahun di pusat perbelanjaan atau mal.
Diantaranya, pengelola mal diminta untuk menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk atau keluar mal. Pemkot Makassar juga menegaskan, hanya penunjukan katagori hijau yang diperbolehkan masuk.
Pengelola juga dilarang atau meniadakan even malam tahun baru kecuali pameran UMKM. Jam operasional mal juga diperpanjang untuk menghindari adanya kerumunan di waktu tertentu. Yakni mulai pukul 09.00 sampa 22.00 wita.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Keluarkan Edaran, Tiap Selasa Pegawai Pemkot Diimbau Pakai Jasa Ojol ke Kantor
“Pengunjung tidak boleh lebih dari 75%, serta harus ada penerapan protokol kesehatan ekstra ketat,” singkat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Makassar, Zainal Ibrahim, Kamis (16/12).
Selain itu, kegiatan makan minum di mal atau pusat perbelanjaan juga dibatasi. Maksimal pengunjung 75% dengan penerapan protokol kesehatan ekstra ketat.