0%
logo header
Kamis, 24 Maret 2022 08:15

Beredar Kabar Makassar PPKM Level IV, Danny Tegaskan Itu Hoax

Beredar Kabar Makassar PPKM Level IV, Danny Tegaskan Itu Hoax

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto menegaskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III masih diterapkan di Kota Makassar.

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto menegaskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III masih diterapkan di Kota Makassar.

banner pdam

Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 443.01/104/E.Edar/ Kesbangpol/III/2022 tentang Perpanjangan PPKM Pada Masa Covid-19 di Kota Makassar.

Aturan tersebut sejalan dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 tahun 2022. Penerapan PPKM Level III di Kota Makassar berlaku hingga 28 Maret 2022.

Baca Juga : Diskominfo Tegaskan Kabar Makassar PPKM Level IV Tidak Benar

“Hoax itu kalau ada yang bilang PPKM Level IV, sampai sekarang di Kota Makassar masih level III,” kata Danny dalam keteranganya, Rabu (23/3) malam.

Penanganan Covid-19 di Kota Makassar saat ini masih terkendali. Kasus penyebaran corona dinilai sudah mengalami penurunan.

“Turun drastis sekarang dari 1.600 kasus sekarang 32 kasus hari ini, belum lagi BOR kita juga turun. Jadi pasti bohong kalau sebut PPKM Level 4,” tegasnya.

Baca Juga : PPKM Level III Diperpanjang Hingga 28 Maret, Danny: Semoga Sebelum Puasa Turun Level

Danny optimistis Kota Makassar segera keluar dari status PPKM Level III. Penanganan COVID-19 di klaim sangat baik.

“Kita sekarang PPKM level III mau masuk PPKM 2 Insya Allah,” ucap Danny.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Makassar, Zainal Ibrahim mengatakan Kota Makassar masih berada di dalam status PPKM Level III

Baca Juga : Jumlah Daerah di Sulawesi Selatan Terapkan PPKM Level III Menurun

Ini sesuai dengan surat edaran Wali Kota Makassar yang diterbitkan 15 Maret lalu.

“Masih berlaku ada surat edaran wali kota tanggal 15 Maret sampai 28 Maret 2022. Bagaimana bisa PPKM Level 4 na belum habis masa PPKM Level III,” kata Zainal.

Dia menjelaskan PPKM Level III Kota Makassar juga merujuk dari
Inmendagri Nomor 17 Tahun 2022. Pihaknya pun masih menunggu intruksi terbaru yang akan dikeluarkan Mendagri.

Baca Juga : Kasus Positif Covid-19 di Makassar Mulai Turun

“Perpanjang Inmendagri sebelumnya sampai tanggal 28 maret, kalau adami keluar baru kita keluarkan yang baru,” papar dia.