MAKASSAR, KATABERITA.CO – Pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar diimbau untuk menggunakan jasa ojek online (ojol) setiap hari Selasa.

Imbauan itu berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor: 551/377/S.Edar/BKPSDMD/IX/2022 tertanggal 15 September.
Edaran yang ditandatangani Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto berlaku untuk seluruh PNS, PPPK, Laskar Pelangi, hingga pegawai BUMD.
Baca Juga : Konjen Jepang Puji Kepemimpinan Munafri, Makassar Raih Kinerja Pemerintahan Terbaik Nasional
“Setiap Selasa pada hari kerja agar menggunakan agar menggunakan jasa transportasi online pada jam kerja, baik menuju ke atau dari kantor maupun perihal operasional lainnya,” imbau Danny dalam edarannya.
Edaran tentang imbauan penggunaan jasa ojol ini berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dilakukan pada 13 September lalu.
Rapat yang dipimpin langsung Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto itu membahas terkait pengendalian inflasi dan pengurangan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Baca Juga : Groundbreaking Mixed-Use Mal Ratu Indah, Munafri: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Makassar
“Ojol Day adalah upaya kita untuk mengendalikan inflasi yang diakibatkan karena energi,” tuturnya.
Tidak hanya menggunakan ojol, pegawai Pemkot Makassar juga diminta untuk melakukan swafoto atau selfie dengan memperlihatkan ID dan dikirim ke bagian kepegawaian.

