MAKASSAR, KATABERITA.CO — Pemerintah Kota Makassar mulai membenahi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, secara bertahap.

Kawasan pembuangan sampah seluas 21 hektare tersebut ditargetkan bertransformasi menjadi area hutan kota dan konservasi hijau dalam kurun waktu tiga hingga empat tahun ke depan.

Langkah restorasi lahan ini diawali dengan penanaman 285 bibit pohon di area TPA Antang pada Senin (5/10/2026).
Penanaman dilakukan bersama Badan Karantina Indonesia Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyatakan, upaya penghijauan ini merupakan bagian dari peralihan sistem pengelolaan TPA Antang dari sistem pembuangan terbuka (open dumping) menuju sistem pengurugan berlapisan (controlled/sanitary landfill).
Selain pohon peneduh seperti trembesi dan tabebuya serta tanaman buah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar juga diminta mengembangkannya dengan tanaman endemik Sulawesi Selatan yang kian langka, seperti copeng, sattulu, bu’ne, dan kersen.
Guna menekan dampak bau sampah yang selama ini dikeluhkan warga sekitar Antang, Pemkot Makassar mengaplikasikan metode cover soil atau penutupan gunungan sampah dengan lapisan tanah.
Langkah ini diklaim berhasil mereduksi aroma tidak sedap dari tumpukan limbah padat tersebut.
Baca juga:
Di sisi lain, strategi pengurangan volume sampah yang masuk ke TPA dilakukan melalui pendekatan ekonomi sirkular.
Pemkot Makassar mulai mengalihkan sampah organik dari pasar-pasar tradisional untuk diolah menjadi pakan ternak bagi warga di sekitar TPA.
Saban hari, sekitar 30 hingga 40 ton sampah organik dialihkan untuk pakan ternak.
Program ini diharapkan dapat menekan biaya pakan peternak lokal sekaligus memperpanjang usia pakai (lifespan) TPA Tamangapa.
Meski demikian, keberhasilan transformasi ini sangat bergantung pada efektivitas pemilahan sampah dari sumbernya.
Pemerintah Kota Makassar mengakui bahwa pengiriman sampah yang berfokus pada residu saja masih membutuhkan proses edukasi dan perubahan perilaku masyarakat di tingkat rumah tangga.
transformasional kawasan TPA ini masih menyisakan sejumlah catatan yang perlu dikawal, seperti ketepatan waktu penyelesaian transisi penuh menuju sanitary landfill, regulasi pemilahan sampah wajib di tingkat RT/RW, serta alokasi anggaran pemeliharaan bibit pohon agar tidak mati sebelum tumbuh menjadi hutan kota. (*)

